LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Menggagas Penerapan Women Tax Care di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2023 | 17:15 WIB
Menggagas Penerapan Women Tax Care di Indonesia

Fera Sandrina,
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

DALAM momentum istimewa Presidensi G-20 Indonesia pada 2022 di Bali, kesetaraan gender menjadi salah satu isu prioritas dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Pembangunan harus memperhitungkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.

Apabila merenung lebih dalam, kita akan menemukan bahwa bias gender sering kali hadir dalam berbagai jenis pajak di Indonesia. Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bagaimana isu-isu ini terkait dengan pembangunan inklusif yang menjadi fokus dalam pertemuan G-20 di Bali.

Adapun hak-hak perempuan menjadi salah satu isu yang terkait. Kita tidak hanya berbicara tentang peran perempuan dalam lingkup domestik, tetapi juga tentang perempuan yang sering kali menjadi garda terdepan dalam keluarga.

Hal tersebut dikarenakan perempuan mengemban beban dan tanggung jawab yang besar. Kontribusi perempuan terhadap produk domestik bruto (PDB) juga cukup besar. Hal ini terutama ketika banyak perempuan bekerja pada sektor UMKM untuk mendukung perekonomian keluarga.

Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, sebanyak 64,5% dari seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dikelola oleh perempuan (Kominfo, 2023).

Meskipun perempuan memainkan peran penting dalam PDB Indonesia, upaya untuk merumuskan kebijakan yang berfokus pada pemenuhan hak-hak perempuan dalam konteks perpajakan masih harus terus diperjuangkan.

Hak kesetaraan perempuan sering kali terkait dengan aktivitas reproduksi. Keadaan ini umum dirasakan oleh perempuan. Padahal, hal ini seharusnya tidak menjadi penghambat bagi mereka dalam mencapai kesejahteraan.

Mari coba lihat berbagai kebijakan women tax care yang telah berhasil diterapkan oleh beberapa negara tetangga, seperti Malaysia. Terhadap perempuan yang bekerja, pemerintah Malaysia memberikan tunjangan individual tax relief untuk perawatan anak.

Individual tax relief itu berlaku untuk pembelian peralatan menyusui untuk anak berusia 2 tahun ke bawah, pembebasan pajak biaya penitipan anak yang berusia 6 tahun ke bawah senilai RM8.000, pemenuhan kebutuhan dasar dan peralatan untuk anak, serta pasangan atau orang tua disabilitas.

Singapura memberikan insentif working mother child relief kepada ibu yang bekerja. Skema ini bisa memberikan pengurangan pajak hingga 100% dari penghasilan mereka.

Selain itu, adanya pendekatan responsif dalam berbagai investasi infrastruktur seperti air bersih, jalan raya, jaringan listrik, dan internet yang dibiayai melalui pendapatan pajak akan membawa dampak positif yang signifikan bagi perempuan.

Potensi Penerapan di Indonesia

PEMERINTAH Indonesia sebenarnya juga bisa menerapkan skema kebijakan women tax care sebagai langkah progresif dalam menyetarakan hak-hak perempuan.

Kebijakan yang diberikan bisa melalui penurunan tarif pajak pajak penghasilan (PPh) bagi perempuan yang bekerja pada sektor informal. Kemudian, pengurangan dari penghasilan bruto bagi perempuan yang bekerja dalam sektor formal dan memiliki tanggungan anak.

Selanjutnya, pemerintah juga dapat mengimplementasikan pembebasan PPh orang pribadi (career comeback tax exemption) selama 12 bulan bagi perempuan yang kembali bekerja serta insentif pajak untuk perawatan anak, termasuk ruang bermain dan fasilitas penitipan anak di sekitar perkotaan.

Kita dapat menimbang berbagai contoh insentif yang diberikan oleh Malaysia dan Singapura, mulai dari tunjangan individual tax relief untuk perawatan anak hingga program insentif child care expense.

Meskipun insentif-insentif tersebut kemungkinan tidak secara langsung terkait dengan sektor perpajakan, keberhasilan implementasinya dapat memberikan manfaat besar bagi Perempuan bekerja yang memiliki tanggungan anak atau keluarga dengan disabilitas.

Tujuannya untuk mengurangi beban finansial. Hal ini pada gilirannya dapat memengaruhi situasi perpajakan mereka secara tidak langsung. Indonesia memiliki kesempatan untuk memprioritaskan isu kesetaraan gender dalam konteks perpajakan untuk menuju pembangunan inklusif yang lebih baik.

Perlu adanya kebijakan yang tepat, investasi infrastruktur yang cerdas, serta komitmen yang kuat. Oleh karena itu, para calon presiden dan calon wakil presiden juga perlu memberikan perhatian lebih terhadap isu ini.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN