UKRAINA

Mengelak Pajak Rp1,1 Triliun, Rekening Perusahaan Ini Dibekukan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 08:30 WIB
Mengelak Pajak Rp1,1 Triliun, Rekening Perusahaan Ini Dibekukan

Ilustrasi.

KIEV, DDTCNews - Kejaksaan Ukraina melakukan pembekuan rekening milik anak perusahaan baja asal Luxemburg, ArcelorMittal SA lantaran mengelak pajak hingga UAH2,2 miliar atau setara dengan Rp1,1 triliun.

Artem Filipiev, selaku Direktur Utama ArcelorMittal Kryvyi Rih, membantah seluruh dakwaan dari pengadilan. Dia menuding tuduhan dari Kejaksaan Ukraina tersebut tidak berdasar dan didasari oleh tekanan politik semata.

"Tuduhan dan pembekuan rekening sama sekali tidak berdasar," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Menurut Filipiev, pembekuan rekening yang dilakukan oleh Ukraina bakal membahayakan nasib 20.000 karyawan. Tanpa rekening tersebut, ArcelorMittal Kryvyi Rih terancam berhenti beroperasi dan tidak bisa memberikan upah kepada karyawan-karyawannya.

Namun, pemberitaan lokal di Ukraina mengungkap rekening yang dibekukan bukanlah rekening yang dipakai untuk membayar gaji karyawan. Sementara itu, Direktur Keuangan ArcelorMittal Kryvyi Rih Serhiy Plychko didakwa memfasilitasi pengelakan pajak tersebut.

Untuk diketahui, Plychko disebut-sebut sengaja melakukan pengelakan pajak sejak Desember 2014 hingga Maret 2019. Plychko juga dikabarkan telah memalsukan informasi pajak perusahaan terhitung sejak Mei 2017 hingga April 2019.

ArcelorMittal Kryvyi Rih merupakan anak usaha ArcelorMittal SA di Ukraina. ArcelorMittal SA termasuk perusahaan multinasional terbesar kedua di dunia dalam hal produksi baja. Pendapatan global ArcelorMittal SA pada 2020 mencapai US$53,3 miliar atau Rp763 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?