RUU KUP - POLA PEMIDANAAN

Menegaskan Kembali Asas Ultimum Remedium (2)

Kamis, 26 Januari 2017 | 17:15 WIB
Menegaskan Kembali Asas Ultimum Remedium (2)

Bastanul Siregar,
DDTCNews

APAPUN latar dari usaha perluasan diskresi tersebut, yang tak dapat disangkal adalah bahwa usaha untuk menata, menyinkronkan, menyederhanakan dan memberikan kepastian dalam proses penghentian pidana pajak demi kepentingan penerimaan negara sampai hari ini juga tetap merupakan sebuah kebutuhan.

Usaha itu juga relevan, karena dalam praktiknya kemudian muncul berbagai kesulitan di lapangan, baik bagi aparat pajak maupun wajib pajak, untuk menerapkan asas ultimum remedium sesuai dengan ketentuan formal perpajakan. Hal ini pada gilirannya tentu membuka ruang ketidakpastian hukum.

Dalam penghentian penyidikan melalui Pasal 44B misalnya. Mengingat kewenangan untuk menyidik hanya dimiliki penyidik PNS DJP seperti yang dinyatakan Pasal 44A, mestinya penghentian penyidikan tak sampai melibatkan Menteri Keuangan dan dilakukan Jaksa Agung, tetapi cukup di DJP.

Begitu pula dalam mengategorikan ketidakpatuhan atas ketentuan Surat Pemberitahuan. Kapan dan bagaimana ia dinyatakan sebagai kealpaan (pelanggaran) atau kesengajaan (kejahatan) jelas sama-sama memerlukan pembuktian. Hal ini tentu tidak mudah mengingat besarnya ruang penafsiran.

Akibatnya, tak mudah pula menentukan skema penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan, apakah menggunakan Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 13A, atau juga skema lain yang diperinci melalui Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No.239/PMK.03/2014.

Pokok untuk menata, menyinkronkan, menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum dalam penerapan asas ultimum remedium itulah yang terlihat sengaja dihadirkan oleh pembuat RUU KUP. Dalam konteks pola pemidanaan, pokok atau agenda tersebut terbaca paling tidak dari dua hal.

Pertama, RUU KUP ini mempertegas pembedaan pengaturan sanksi pidana, yaitu terhadap tindak pidana yang langsung menimbulkan kerugian keuangan negara, serta terhadap tindak pidana yang tidak langsung menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pada yang pertama, bagi terdakwa perseorangan, pidana pokoknya bersifat kumulatif, yaitu penjara dan denda ditambah tambahan penggantian kerugian keuangan negara. Bagi terdakwa badan, sanksi pokoknya juga kumulatif, yaitu denda ditambah dengan penggantian kerugian negara.

Pada yang kedua, atas terdakwa yang berhubungan dengan data dan informasi perpajakan, sanksi pokoknya bersifat alternatif berupa penjara atau denda. Bagi terdakwa yang tak berhubungan dengan data dan informasi perpajakan, hanya diancam sanksi pidana berupa penjara tanpa denda.

Pembedaan pengaturan sanksi pidana ini jelas mempertegas penerapan asas ultimum remedium. Sebab, jika sanksi terhadap tindak pidana yang langsung menimbulkan kerugian keuangan negara bersifat alternatif, kemungkinan besar asas ultimum remedium tidak akan berjalan efektif.

Dengan hukuman alternatif, terduga atau tersangka bisa memilih menjadi terdakwa dan dipenjara tanpa melunasi denda dan mengganti kerugian keuangan negara. Sebaliknya, terduga atau tersangka bisa memilih menjadi terdakwa dengan membayar denda tanpa harus melunasi pokok dan dipenjara.

Kedua, RUU KUP juga mengatur skema ‘pengampunan pajak’ yang lebih mudah berdasarkan proses atau tahapan hukum acara, serta penetapan sanksi denda administratif yang proporsional dan relatif lebih murah ketimbang ketentuan sebelumnya, sesuai dengan tahapan hukum acara tadi.

Dengan skema tersebut, terduga tindak pidana perpajakan dapat menghentikan pemeriksaan bukti permulaan dengan melunasi pajak dan sanksi 100%. Penyidikan juga dapat berhenti dengan melunasi pajak dan sanksi 200%. Begitu pula dengan penuntutan, dengan melunasi pajak dan sanksi 300%.

Penghentian pemeriksaan bukti permulaan diatur Pasal 98 ayat (4): “Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan atas permintaan Pembayar Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan sepanjang: a) Kepala Lembaga telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tetapi belum mulai melakukan tindakan penyidikan pajak; dan b) Pembayar Pajak telah melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta dengan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.”

Akan halnya penghentian penyidikan diatur Pasal 101 ayat (2): “Penghentian Penyidikan Pajak atas permintaan Pembayar Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan sepanjang: a) perkara pidana tersebut belum dinyatakan lengkap; dan b) Pembayar Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.”

Sementara itu, penghentian penuntutan diatur Pasal 105 ayat (1): “Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Kepala Lembaga, Jaksa Agung dapat menghentikan penuntutan Tindak Pidana Pajak sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.” Ayat (2): “Penghentian penuntutan tindak pidana pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Pembayar Pajak melunasi Kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan dan ditambah sanksi administratif sebesar 300% (tiga ratus persen) dari jumlah Kerugian Keuangan Negara di Bidang Perpajakan.”

Besaran Sanksi atas Penghentian Pidana Pajak (%)
TAHAPAN UU KUP RUU KUP
Pemeriksaan* 200 -
Pemeriksaan Bukti Permulaan 150 100
Penyidikan 400 200
Penuntutan 400** 300

Ketr: *Pasal 13A **Penjelasan Pasal 44 ayat (1) Sumber: UU KUP & RUU KUP, diolah DDTC

Sampai di sini barangkali sulit bagi kita untuk tidak sampai pada kesimpulan, bahwa lebih dari sekadar untuk mempertegas penerapan asas ultimum remedium, RUU KUP telah menempatkan aspek pidana sebagai instrumen untuk mengonstruksikan paham ‘penerimaan negara sebagai panglima’.

Perlu segera ditambahkan, di luar konteks pola pemidanaan tadi, kesimpulan itu juga didukung oleh pengaturan mengenai delik pidana, penambahan kewenangan penyidik untuk menahan dan menyita, dimunculkannya pidana untuk badan serta skema peradilan in absentia.

Dalam konteks yang lebih luas, pilihan ini tentu mengandung risiko. Namun, mungkin memang pilihan seperti itu yang paling relevan dengan melihat carut-marutnya kinerja penerimaan pajak sejak era UU No. 28 Tahun 2007. Sekarang masalahnya tinggal satu: Kapan RUU KUP ini dibahas?*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN