ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Mendagri Tito Ingatkan Pemda Soal Kemandirian Fiskal Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 07 Januari 2022 | 13:00 WIB
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Soal Kemandirian Fiskal Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga kemandirian fiskal dapat segera diwujudkan.

Tito mengatakan PAD yang optimal akan berdampak pada peningkatan kemandirian fiskal pemda. Menurutnya, sistem otonomi daerah juga telah memberikan banyak ruang bagi pemda untuk mencapai kemandirian fiskal.

"Esensi daripada otonomi daerah ini, kami memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengelola sebagian urusan pemerintahan di daerah. Tujuan akhirnya adalah kemampuan fiskal daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Tito menuturkan penerapan otonomi daerah memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggali setiap potensi yang dimiliki daerahnya demi menyejahterakan masyarakat. Salah satunya ditandai dengan kemampuan kapasitas fiskal yang lebih mandiri.

Menurutnya, kapasitas fiskal daerah yang tinggi dapat dilihat dari PAD yang lebih besar dari dana transfer pemerintah pusat. Dengan kemandirian fiskal tersebut, keuangan daerah akan menjadi lebih tahan terhadap gejolak apabila keuangan pemerintah pusat mengalami kontraksi.

Tito menilai daerah yang terlalu bergantung pada dana transfer cenderung tidak akan sukses dalam merealisasikan programnya. Sebab, kebanyakan daerah tersebut telah bertahun-tahun dimekarkan menjadi daerah otonom.

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Dia menyebut masih ada beberapa daerah yang tidak mandiri atau bergantung pada dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat. Sebaliknya, ada pula daerah yang PAD-nya terus meningkat sehingga melebihi dana transfer pusat yang diterima.

Pada lampiran PMK 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sisanya, masuk kategori tinggi, sedang, dan rendah.

Tito meminta pemda mengoptimalkan sumber-sumber PAD lain untuk segera mencapai kemandirian fiskal. Misal, dari pengelolaan BUMD.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Dalam pengumpulan PAD tersebut, biasanya pajak daerah masih menjadi kontributor terbesar, selain retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

"Kapasitas fiskal yang baik dapat mempercepat pembangunan di daerah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN