TRANSFER PRICING

Mencermati Sengketa Transfer Pricing di Berbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 17:07 WIB
Mencermati Sengketa Transfer Pricing di Berbagai Negara

DITINJAU dari konsep dasar yang ada dalam ranah transfer pricing, perdebatan mengenai penentuan nilai yang telah memenuhi syarat arm’s length principle (prinsip kewajaran) sangat menarik untuk dicermati. Perdebatan tersebut terutama terlihat dari dua hal. Pertama, makna arm’s length principle dari metode transfer pricing yang dipergunakan.

Menurut Avi-Yonah, salah satu penulis dalam buku berjudul Resolving Transfer Pricing Disputes: A Global Analysis ini, adanya transactional net margin method (TNMM) dan profit split method, telah menggeser makna arm’s length principle menjadi lebih luas dan berbeda dengan apa yang sebelumnya dikenal sebagai traditional arm’s length.

Kedua, mengenai hypothetical arm’s length atau penentuan nilai arm’s length yang mungkin berasal dari suatu pembanding yang tidak nyata atau berupa dugaan (hipotesis). Hal ini dapat dilihat dari kasus di Jepang, Jerman dan Kanada yang tercantum dalam buku ini.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Isi buku ini pada dasarnya tidaklah berbeda dengan buku transfer pricing pada umumnya yang bermuara pada norma arm’s length principle. Baistrocchi, penulis sekaligus editor buku ini, berpendapat bahwa arm’s length sebagai norma hukum yang bersifat standar pada dasarnya tidak memiliki suatu patokan yang jelas dan sulit untuk diikuti oleh wajib pajak.

Berbeda dengan norma hukum yang bersifat aturan, standar hanya dapat dinilai kebenarannya ketika hal tersebut sudah terjadi (ex post) dan tergantung dari otoritas hukum menentukan putusannya. Oleh karena itu, penerapan arm’s length principle di berbagai negara dapat dikaji dari putusan-putusan pengadilan atas sengketa transfer pricing.

Hampir seluruh kasus penting dalam sengketa transfer pricing juga disajikan dalam buku ini. Misalkan kasus klasik sengketa transfer pricing periode 1960-an, Hofert Cas, kasus Unilever di Kenya, hingga kasus dengan nilai sengketa tertinggi sepanjang sejarah sengketa transfer pricing, yaitu GlaxoSmithKline.

Baca Juga:
Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Untuk sebuah literatur perpajakan, Resolving Transfer Pricing Disputes: A Global Analysis adalah buku yang sempurna. Paling tidak terdapat beberapa alasan mengapa buku ini wajib untuk dibaca siapa pun yang ingin mendalami isu transfer pricing.

Pertama, buku ini disusun oleh akademisi perpajakan global yang telah berkecimpung dalam ranah transfer pricing. Editor buku ini, Basitrocchi dan Roxan, adalah dosen hukum pajak di London School of Economics and Political Science.

Sedangkan para penulis atau kontributor dari masing-masing negara, namanya sudah tidak asing lagi, seperti Toshio Miyatake, Andreas Oestreicher, Reuven S. Avi-Yonah, Mukesh Butani, Richard Vann, Jinyan Li, dan sebagainya. Keterlibatan mereka menciptakan alasan yang kedua, yaitu kualitas. Hal tersebut terlihat dari isi yang analitis, terstruktur dengan baik, serta komprehensif. Selain itu, cakupan buku ini sangat luas dan mendalam.

Baca Juga:
Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Kata “global” yang terdapat dalam judul buku ini ditunjukkan dengan penelusuran sengketa pada kurang lebih 20 negara yang tersebar di seluruh kawasan, mulai dari negara-negara Amerika Utara, Asia-Pasifik, Eropa, BRIC, Timur Tengah, hingga Afrika. Dengan begitu pembaca dapat melihat pola dan perkembangan sengketa di berbagai negara.

Dalam mengkaji bagaimana hukum bekerja pada kasus transfer pricing, buku ini menggunakan OECD Guidelines sebagai acuan utama. Hal ini terlihat dari adanya suatu indeks pencantuman kasus-kasus sengketa transfer pricing di berbagai dunia yang disusun berdasarkan urutan paragraph dalam OECD Guidelines 2010.

Buku ini juga tidak hanya memaparkan mengenai kasus hukum pengadilan pajak di berbagai negara saja, namun juga bagaimana sengketa biasanya diselesaikan (misalnya dengan advance pricing agreement/APA).

Baca Juga:
Merunut Sejarah Perpajakan Tanah Air Sejak Orde Baru hingga Reformasi

Isu prosedural dan administratif yang terkait dengan sengketa transfer pricing juga dikupas secara mendalam, di antaranya: kesuksesan penerapan advance pricing agreement di Australia, safe harbour di Singapura, dibentuknya dispute resolution panel di India, diperkenankannya compensating adjustment di Spanyol, dan lain-lain.

Sebagai penutup, Baistrocchi mengajukan suatu perbandingan dan pemetaan pola perkembangan sengketa transfer pricing di berbagai negara hingga tahun 2011. Dari perkembangan selama berpuluh- puluh tahun, sengketa transfer pricing dapat ditelusuri mulai dari evolusi arm’s length principle yang tidak dapat dilepaskan perilaku perusahaan multinasional dan keterlibatan aset tidak berwujud.

Tertarik untuk membaca lebih lanjut? Buku ini dapat dibaca secara gratis dengan mengunjungi DDTC Library.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?