LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Memperkuat e-Filing dengan Sinkronisasi Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 14:01 WIB
Memperkuat e-Filing dengan Sinkronisasi Data

Fanni Fauziah, Lumajang, Jawa Timur

KETEPATAN strategi mengatasi problem automasi administrasi perpajakan merupakan poin utama implementasi pembaruan core tax system. Automasi, yang merupakan tema utama rencana tersebut, diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap proses administrasi perpajakan.

Bagaimanapun revolusi digital telah mengubah cara dan fundamental bisnis di masyarakat secara signifikan (Subekti, 2020). Selain tercapainya simplifikasi administrasi dan penutupan celah perpajakan, penyetoran dan pelaporan pajak juga perlu diperhatikan.

Kegagalan menutup celah perpajakan terjadi pada produk automasi yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP), yaitu e-filing. Hal ini cukup krusial meski keberadaan e-filing secara umum menunjukkan kemajuan dalam efektivitas dan efisiensi administrasi pajak.

E-filing merupakan produk automasi yang dikembangkan DJP agar proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) berlangsung efektif dan efisien. Peluncuran produk tersebut diharapkan mampu mengurangi cost of compliance sekaligus cost of collection.

Peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sejak produk itu dirilis pada 2013 merupakan bukti keberhasilan e-filing memberikan kemudahan administrasi pelaporan pajak. Penyampaian SPT Tahunan 2019 mencapai 24 juta lebih, melampaui target 70% (Lakin DJP, 2019).

Namun, automasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing masih menimbulkan banyak celah. Salah satunya pengisian data pemotongan pajak yang belum tersinkronisasi. Kolom data pemotongan pajak merupakan salah satu fitur dalam e-filing untuk mengisi jumlah kredit pajak dalam satu tahun.

Pada fitur tersebut, pengisian jumlah pajak yang telah dipotong dilakukan secara manual. Metode pengisian jumlah pajak yang telah dipotong secara manual sangat rentan untuk dimanipulasi wajib pajak yang berniat melakukan penghindaran atau pengelakan pajak.

Penggunaan metode itu dapat menimbulkan mismatch antara data kredit pajak pada e-filing dan data pemotongan pajak yang dilaporkan pada SPT Masa. Padahal, manajemen operasional sistem pajak yang baik merupakan indikator idealnya sistem administrasi pajak (Alink & van Kommer, 2011).

Meski penyampaian SPT selalu melampaui target, hal itu belum mencerminkan peningkatan kepatuhan pajak secara akurat. Karena itu, peninjauan kembali pencanangan program core tax system dengan memperhatikan berbagai kemungkinan risiko ketidakpatuhan pajak perlu dilakukan.

Dua Solusi
SEDIKITNYA ada dua solusi untuk menutup celah perpajakan e-filing. Pertama, DJP menjalin kerja sama Automatic Exchange of Information/AEoI bersama beberapa pihak yang memiliki kapabilitas terkait dengan penyimpanan dan pengolahan data dan informasi, seperti Kemenkominfo.

Selain itu, pertukaran data dan informasi dengan pihak ketiga, seperti BUMN dan usaha mikro, kecil, dan menengah juga sangat penting. Hingga saat ini, keterbatasan jumlah basis data DJP merupakan salah satu permasalahan utama yang menghambat penggalian potensi pajak.

Kedua, penguatan sinergi antara Direktorat Data dan Informasi Perpajakan serta Direktorat Teknologi Informasi DJP dalam memperbaiki manajemen basis data perpajakan, terutama data pemotongan pajak dalam sistem aplikasi e-filing.

Perbaikan manajemen data dengan blockchain dalam mengelola data pemotongan pajak pihak ketiga merupakan langkah tepat penyempurnaan e-filing. Teknologi itu dapat mencegah double entry pengelolaan data pemotongan pajak, sehingga kesalahan kolom kredit pajak dapat dihindari.

Jadi, ketika wajib pajak melakukan penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing, dengan mengetik Nomor Pokok Wajib Pajak pemotong pajak pada pengisian kredit pajak, maka dapat langsung muncul jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong.

Dengan demikian, sinkronisasi antara data kredit pajak pada SPT Tahunan wajib pajak yang dipotong dan data SPT Masa yang dilaporkan pemotong pajak dapat tercapai. Inilah yang bisa menutup celah penghindaran pajak oleh oknum wajib pajak yang berniat mengecilkan pajak terutang.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2020 | 17:28 WIB

Gagasan yang dituangkan dalam penulisan artikel ini sangat menarik dan memiliki dampak yang signifikan bagi perkembangan pelaporan pajak berbasis robot di masa yang akan datang apabila dapat diterapkan secara optimal oleh otoritas pajak kita

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN