Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dokumen termasuk dekrit yang mengakui dua wilayah memisahkan diri yang didukung Rusia di Ukraina timur sebagai entitas independen dalam sebuah upacara di Moskow, Rusia, Senin (22/2/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexey Nikolsky/Kremlin via REUTERS/aww/sad.
TOKYO, DDTCNews -- Ketua Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengkritik pemerintah Rusia karena memberlakukan undang-undang (UU) tentang pembentukan zona khusus bebas pajak di pulau-pulau Pasifik bagian barat laut.
Pasalnya, kawasan tersebut menjadi pusat sengketa teritorial kedua negara yang sudah berlangsung lama. Tindakan Rusia tersebut secara resmi dilakukan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani UU yang akan diberlakukan.
“Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Rabu menandatangani UU yang akan diberlakukan setelah disetujui oleh parlemen Rusia pada hari Jumat pekan lalu,” tulis The Japan News, dikutip Jumat (11/3/2022).
Dalam UU yang disahkan pemerintah Rusia, akan ada pengurangan pembayaran pajak sebagian atau seluruhnya. Kebijakan ini diberikan untuk pembayaran pajak oleh bisnis domestik dan asing yang masuk ke zona khusus di pulau-pulau yang dimaksud.
Pulau-pulau tersebut telah lama dikenal sebagai wilayah utara di Jepang, setidaknya selama 20 tahun. Menurut Matsuno, langkah yang diambil Rusia tidak sesuai dengan tujuan kegiatan ekonomi bersama Jepang-Rusia berdasarkan kesepakatan antara para pemimpin kedua negara.
“[Langkah yang diambil Rusia] sungguh disayangkan. Kami juga telah memberitahu pihak Rusia mengenai pandangan kami terhadap masalah ini," ungkap salah satu juru bicara pemerintah Jepang.
Adapun pulau-pulau yang dimaksud direbut oleh Uni Soviet dari Jepang pada akhir Perang Dunia II. Setelahnya, pulau-pulau tersebut telah lama diklaim kembali oleh Jepang.
Pertikaian teritorial yang terjadi antar kedua negara telah menghasilkan perjanjian perdamaian. Melalui perjanjian ini, kedua negara secara resmi mengakhiri permusuhan dalam masa perang mereka. (sap)