JEPANG

Memanas, Jepang Kritik Rusia yang Jadikan Kuril sebagai Tax Haven

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 11 Maret 2022 | 16:30 WIB
Memanas, Jepang Kritik Rusia yang Jadikan Kuril sebagai Tax Haven

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dokumen termasuk dekrit yang mengakui dua wilayah memisahkan diri yang didukung Rusia di Ukraina timur sebagai entitas independen dalam sebuah upacara di Moskow, Rusia, Senin (22/2/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexey Nikolsky/Kremlin via REUTERS/aww/sad.

TOKYO, DDTCNews -- Ketua Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengkritik pemerintah Rusia karena memberlakukan undang-undang (UU) tentang pembentukan zona khusus bebas pajak di pulau-pulau Pasifik bagian barat laut.

Pasalnya, kawasan tersebut menjadi pusat sengketa teritorial kedua negara yang sudah berlangsung lama. Tindakan Rusia tersebut secara resmi dilakukan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani UU yang akan diberlakukan.

“Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Rabu menandatangani UU yang akan diberlakukan setelah disetujui oleh parlemen Rusia pada hari Jumat pekan lalu,” tulis The Japan News, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Dalam UU yang disahkan pemerintah Rusia, akan ada pengurangan pembayaran pajak sebagian atau seluruhnya. Kebijakan ini diberikan untuk pembayaran pajak oleh bisnis domestik dan asing yang masuk ke zona khusus di pulau-pulau yang dimaksud.

Pulau-pulau tersebut telah lama dikenal sebagai wilayah utara di Jepang, setidaknya selama 20 tahun. Menurut Matsuno, langkah yang diambil Rusia tidak sesuai dengan tujuan kegiatan ekonomi bersama Jepang-Rusia berdasarkan kesepakatan antara para pemimpin kedua negara.

“[Langkah yang diambil Rusia] sungguh disayangkan. Kami juga telah memberitahu pihak Rusia mengenai pandangan kami terhadap masalah ini," ungkap salah satu juru bicara pemerintah Jepang.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Adapun pulau-pulau yang dimaksud direbut oleh Uni Soviet dari Jepang pada akhir Perang Dunia II. Setelahnya, pulau-pulau tersebut telah lama diklaim kembali oleh Jepang.

Pertikaian teritorial yang terjadi antar kedua negara telah menghasilkan perjanjian perdamaian. Melalui perjanjian ini, kedua negara secara resmi mengakhiri permusuhan dalam masa perang mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD