PEMERIKSAAN PAJAK (2)

Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 22 Februari 2021 | 16:10 WIB
Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

RUANG lingkup pemeriksaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).

Bagian penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan:

Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Kemudian, definisi dari kedua jenis pemeriksaan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksana pemeriksaan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Ditinjau dari definisi, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. Sementara itu, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP).

Selain dari definisi, terdapat perbedaan antara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Berikut penjelasannya.

Baca Juga:
SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Pemeriksaan Lapangan
PEMERIKSAAN lapangan umumnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan ke wajib pajak bersangkutan hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan ke wajib pajak.

Namun demikian, sesuai dengan Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksaan lapangan ini dapat diperpanjang 2 bulan. Perpanjangan bisa dilakukan apabila terjadi hal berikut. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. Keempatnya tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Selain itu, terdapat jangka waktu yang berbeda untuk wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang memungkinkan adanya rekayasa transaksi keuangan.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria di atas dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lamanya 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pemeriksaan Kantor
SEBAGAIMANA telah disebutkan di atas, pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak. Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan SPHP disampaikan ke wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Mengacu pada Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksaan kantor juga dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak bisa diperpanjang.

Sama persis dengan pemeriksaan lapangan, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal-hal berikut ini. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.

Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Jika dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021 atau pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak