PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Meletakkan Pondasi Empiris dalam Analisis Aliran Dana Gelap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 18:15 WIB
Meletakkan Pondasi Empiris dalam Analisis Aliran Dana Gelap

SELAMA ini, bahasan terkait aliran dana gelap (illicit financial flows) dalam konteks perpajakan lebih banyak digaungkan oleh lembaga-lembaga nonprofit.

Tak heran, bahasan mengenai hal tersebut pada akhirnya lebih banyak mengedepankan aspek advokasi ketimbang aspek akademis. Dengan kata lain, pembahasan tentang aliran dana gelap, termasuk dalam bidang perpajakan, jarang sekali memiliki landasan kuat secara teori dan empiris.

World Bank mengisi kekosongan tersebut dengan menginisiasi analisis berbasis empiris dan faktual terkait dengan aliran dana gelap dalam publikasinya yang berjudul “Draining Development? Controlling Flows of Illicit Funds from Developing Countries”. Dieditori oleh Peter Reuter, bahasannya kemudian dibagi ke dalam lima bagian utama.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Pada bagian pertama, para kontributor buku membahas mengenai aspek ekonomi politik dalam aliran dana gelap. Bagian ini dapat dikatakan sebagai pembentuk kerangka konseptual yang akan sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang akan menganalisis aliran dana gelap.

Bahasannya mencakup konsep keterkaitan aliran dana gelap dengan tata kelola pemerintahan hingga praktik pengalihan laba perusahaan sebagai bentuk aliran dana gelap itu sendiri. Adapun pada bagian kedua lebih ditujukan untuk membahas komponen serta mekanisme terjadinya aliran dana gelap dengan mengangkat topik utama mengenai jenis-jenis pasar ilegal.

Selanjutnya, bagian ketiga menghadirkan ulasan mengenai peran perusahaan untuk memfasilitasi terjadinya aliran dana gelap. Para kontributor pada bagian ini menekankan aspek-aspek perpajakan yang turut berkontribusi pada terjadinya aliran dana gelap. Beberapa di antaranya ialah manipulasi harga transaksi intragrup, peran negara suaka pajak, hingga manipulasi faktur pajak untuk eskpor-impor.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Bagian ini tentunya menjadi “roh utama” bagi para pemerhati aliran dana gelap yang juga tertarik mengulas aspek perpajakannya. Salah satunya ialah bab yang berjudul “Accounting for the Missing Billions” dengan yang ditulis Richard Murphy.

Dengan memuat perbandingan tarif PPh badan efektif di berbagai yurisdiksi dari perusahaan multinasional, tulisan ini mengungkap peran dari sistem pajak yang tidak transparan terhadap timbulnya aliran dana gelap. Faktor yang ditengarai menjadi penyebabnya ialah aturan kerahasiaan informasi yang diberlakukan oleh negara-negara suaka pajak.

Konsekuensinya, aturan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk “menggelapkan” dananya. Di sisi lain, negara sedang berkembang belum memiliki kapasitas untuk mendeteksinya. Pada akhirnya, mereka kehilangan penerimaan pajak yang signifikan akibat praktik tersebut. Selain mendeteksi faktor-faktor yang menjadi penyebab, ia juga menekankan perlu direkonstruksinya standar pelaporan akuntansi untuk perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Dengan kiprahnya di dunia perpajakan internasional sebagai penggagas CbCR, tulisan dari akuntan kaliber ini menjadi sangat sayang pula untuk dilewatkan. Terlebih, CbCR sendiri dikenal sebagai salah satu instrumen standard untuk mendeteksi praktik penghindaran maupun penggelapan pajak yang diterapkan di berbagai negara.

Selanjutnya, bagian keempat buku ini berisi tentang analisis atas intervensi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Menariknya, terdapat pula ulasan yang cukup kontradiktif dengan persepsi masyarakat selama ini terhadap aliran dana gelap, yakni dalam bab yang ditulis oleh Alex Cobham.

Dalam tulisannya, Alex menganalisis efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh negara suaka pajak untuk menanggulangi dampak aliran dana ilegal serta peran aliran dana tersebut dalam konteks pembangunan negara sedang berkembang.

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Selain Alex Cobham, ada pula tulisan dari Michael Levi yang mengulas efektivitas kebijakan antipencucian uang yang telah diterapkan di negara-negara berkembang. Adapun sebagai penutup, bagian kelima lebih mengulas mengenai usulan topik terkait aliran dana ilegal untuk dapat diteliti lebih lanjut di masa depan.

Penting pula untuk dipahami, ulasan mengenai aliran dana gelap yang terkait dengan bidang perpajakan dalam buku ini masih lebih banyak ditujukan untuk industri ekstraktif dan belum masuk terlalu jauh ke dalam sektor-sektor lainnya.

Namun demikian, secara keseluruhan, buku ini telah mampu meletakkan beberapa pondasi konseptual dan empiris untuk menganalisis aliran dana gelap yang mengedepankan validitas data dan informasi yang tidak hanya berupa opini.

Buku ini sangat layak dibaca bagi Anda yang tertarik mendalami fenomena aliran dana ilegal dalam dunia perpajakan internasional. Silakan berkunjung ke DDTC Library untuk dapat langsung membaca buku ini.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?