PENERIMAAN PAJAK

Mau Tahu Cara DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak? Intip di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Desember 2019 | 11:49 WIB
Mau Tahu Cara DJP Gali Potensi Penerimaan Pajak? Intip di Sini

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus menggali potensi penerimaan negara secara berkelanjutan. Lantas bagaimana proses penggalian potensi yang dilakukan?

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal memberikan gambaran besar proses penggalian potensi itu saat wawancara eksklusif dengan InsideTax (majalah perpajakan bagian dari DDTCNews) belum lama ini.

“Kita menggunakan pendekatan makro dan pendekatan mikro. Kita juga sudah punya juga modelling tax gap,” ujarnya memaparkan pintu masuk proses penggalian potensi penerimaan pajak tersebut.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Dalam konteks ini, data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) digunakan untuk menjembatani antara pendekatan makro dan pendekatan mikro. Oleh karena itu, adanya era transparansi pada gilirannya memberikan banyak data dan informasi pihak ketiga.

Kendati dijembatani dengan data dan informasi itu, kedua pendekatan tidak selamanya cocok. Pasalnya, jika diketahui secara pendekatan makro ada salah satu sektor yang memiliki tax gap tinggi, otoritas masih perlu menerjemahkan lagi dari sisi mikro, baik dari orangnya, lokasi, dan sebagainya.

“Bagian yang krusial itu data mikronya ada enggak. Ketika tahu sektor ini bermasalah, kita cari source datanya. Belum tentu juga mereka [pihak ketiga] memiliki sesuai yang kita mau. Kalau ada, kita sambungkan dan analisis. Baru terlihat ada gap-nya enggak. Ini prosesnya repetitif,” jelas Yon.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Saat ditanya terkait sektor ekonomi yang masih memiliki tax gap tinggi, dia enggan mengungkapkannya. Yon hanya menegaskan besarnya kontribusi suatu sektor ekonomi terhadap penerimaan negara tidak menjadi jaminan tidak adanya tax gap.

Pasalnya, dari suatu sektor ekonomi, ada berbagai macam subsektor. Dengan demikian, ada potensi tidak semua subsektor memiliki tax gap yang rendah. Selain itu, jika ada suatu sektor yang memiliki tax gap tinggi belum tentu subsektornya juga demikian.

“Perlu diingat, enggak ada negara di dunia ini yang tax gap-nya zero. Jadi, semisal sektor A rendah [tax gap-nya], tidak seluruh sub ektornya rendah. Kalau kita lihat dalam satu sektor ini ada satu sub sektor yang bermasalah, kita address,” katanya.

Bahasan mengenai tax gap dan wawancara lengkap dengan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024