KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masuki New Normal, Sri Mulyani Bolehkan 15% Pegawai Bekerja di Kantor

Dian Kurniati | Senin, 08 Juni 2020 | 13:30 WIB
Masuki New Normal, Sri Mulyani Bolehkan 15% Pegawai Bekerja di Kantor

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan.  

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan untuk mulai bekerja dari kantor seiring dengan dimulainya kenormalan baru (new normal).

Akun resmi @KemenkeuRI di media sosial menjelaskan para pegawai akan diizinkan bekerja dari kantor secara bertahap, mengikuti masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Pada tahap pertama, maksimal 15% pegawai yang dibolehkan bekerja dari kantor mulai Jumat (5/6/2020). “Artinya, pegawai bisa melanjutkan bekerja dari rumah,” bunyi cuitan akun @KemenkeuRI, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Pembatasan jumlah ASN di kantor itu maksimal 15%. Hal ini bertujuan untuk memastikan terdapat jarak aman untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, tata letak ruangan di kantor juga dirombak, baik ruangan publik maupun ruangan kerja.

Tahap pertama bekerja di kantor (work from office/WFO) akan dipantau selama 28 hari ke depan dengan mempertimbangkan penambahan kasus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan positif Covid-19.

Tahapan bekerja di kantor tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pada tahap kedua, pegawai akan ditambah menjadi maksimal 30% dengan syarat tidak ada penambahan kasus ODP, PDP, positif Covid-19 selama 28 hari berikutnya. “Begitu pula syarat di tahap III. Di tahap ke-III, penambahan maksimal 50% pegawai yang dapat bekerja dari kantor,” bunyi penjelasannya.

Kemenkeu menerapkan enam kriteria pegawai yang dibolehkan WFO, yaitu dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai dan hasil penilaian kinerja pegawai.

Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai juga diperhatikan meliputi potensi pada usia yang lebih tua, adanya penyakit penyerta, adanya kondisi penyakit autoimun, ibu hamil, dan ibu baru melahirkan/sedang menyusui.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Kemenkeu juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal dan/atau kantor pegawai yang berada di wilayah PSBB, serta riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir.

Selain itu, ada pertimbangan mengenai riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir. “Kemenkeu juga memastikan alat sanitasi selalu tersedia, seperti sabun dan disinfektan.” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024