ADMINISTRASI PAJAK

Masuk Musim Lapor SPT Ini Tugas DJP Jadi Lebih Mudah?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Februari 2020 | 07:01 WIB
Masuk Musim Lapor SPT Ini Tugas DJP Jadi Lebih Mudah?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Tugas Ditjen Pajak (DJP) disebut kini lebih mudah dalam menjalani musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan baik orang pribadi dan badan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan adanya sistem pelaporan berbasis elektronik telah banyak membantu tugas otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan formal wajib pajak.

Hal ini berbeda dengan tugas DJP pada tahun-tahun sebelumnya yang harus mempersiapkan sarana pendukung fisik di tiap kantor setiap Maret dan April. "Sekarang lebih enteng karena sebagian besar sudah lewat e-filing. Jadi tinggal kita ingatkan lagi dan tantangannya tidak sebesar 2018 misalnya," katanya, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Yon menjelaskan meski tugas fiskus banyak terbantu dengan kehadiran sarana elektronik, tapi tidak mengurangi tantangan yang dihadapi. Untuk memastikan tingkat kepatuhan naik, maka kepatuhan WP orang pribadi menjadi kunci.

Ia menerangkan alasan wajib pajak orang pribadi (WP OP) wajib jadi perhatian DJP. Dia menyebutkan sektor WP OP memang belum menjadi penyumbang utama penerimaan pajak, tetapi jumlahnya yang besar menjadi tantangan dalam memastikan kewajiban pajak dipenuhi secara paripurna.

Mantan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP ini menerangkan segmen WP OP terutama pegawai dan pensiunan acap kali lalai untuk menuntaskan kewajiban pajaknya berupa melaporkan pajak yang sudah dipotong.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dua kelompok wajib pajak ini sering ditemui tidak menyampaikan SPT karena merasa penghasilannya sudah neto setelah potongan pajak, sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT.

"Effort kami sekarang untuk yang belum masukkan SPT karena dalam pengetahuan kami, WP tidak memasukkan SPT bukan berarti tidak patuh tapi berpikir kewajiban pajaknya sudah beres. Ini banyak ditemui untuk WP pegawai dan pensiunan," paparnya.

Meskipun tidak menyebutkan jumlah presisi WP OP karyawan dan pensiunan yang belum patuh, Yon menegaskan tugas edukasi masih jauh dari kata optimal. Otoritas pajak menurutnya harus secara konsisten membenamkan kesadaran pajak mulai dari titik paling sederhana seperti melaporkan SPT tahunan.

"Aspek pendidikan ini yang selalu kita ulang-ulang, sehingga selain bayar, WP juga punya kewajiban untuk melaporkan SPT setiap tahun," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi