KANWIL DJP BALI

Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 17:03 WIB
Masuk DPO Sejak 2020, Pelapor SPT Tidak Benar Akhirnya Ditahan

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,28 miliar.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengatakan berkas kasus pajak satu orang tersangka berinisial IK telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (28/4/2021). IK diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan.

“IK diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan/atau keterangan tahun pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Tersangka IK diserahkan kepada penuntut umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar serta paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Ida menuturkan tersangka sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Hak tersebut tidak dimanfaatkan saat proses pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Setelah itu, DJP meningkatkan proses hukum pada tahap penyidikan. Pada tahap ini, juga DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan melunasi pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ke kas negara.

Alih-alih memanfaatkan fasilitas tersebut, tersangka justru mangkir dan melarikan diri dari proses penyidikan. Kanwil DJP Bali menyebutkan IK mangkir sejak 2017 dan kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2020.

Ida menyampaikan Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang. Akhirnya. tersangka IK berhasil ditemukan pada 4 Maret 2021 di Malang, Jawa Timur.

"Saat ini, tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya