ADMINISTRASI PAJAK

Masih Sesuai Jadwal, Pengembangan Coretax System Sudah Rampung 47%

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 14:30 WIB
Masih Sesuai Jadwal, Pengembangan Coretax System Sudah Rampung 47%

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat progres pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system sudah mencapai 47%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini proses pengembangan coretax administration system sedang berada dalam fase development beberapa sistem informasi aplikasi.

"Setelah bulan Juni kemarin kita melakukan testing system integrator. Harapannya pada Februari 2023 selesai [dilanjutkan dengan] data migrasi, training, dan persiapan implementasi pada 2023," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Suryo mengatakan instalasi coretax administration system di kantor pusat dan seluruh kantor wilayah (kanwil) ditargetkan selesai pada Oktober 2023. Coretax administration system ditargetkan bisa digunakan untuk pelayanan wajib pajak pada Januari 2024.

"Kami berkomitmen coretax administration system tidak mengalami penundaan dan semua hambatan kita selesaikan pada waktu membangun sistem informasi ini," ujar Suryo.

Untuk diketahui, pembangunan coretax administration system telah dilakukan sejak 2018. Dengan coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis DJP yang dirancang ulang yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, compliance risk management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

Sembari mengembangkan coretax administration system dan proses bisnis baru, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada pegawai agar implementasi coretax administration system berjalan optimal

Penggunaan sistem administrasi baru harus didukung oleh kesiapan organisasi dan sumber daya aparatur sehingga dampaknya dapat optimal terhadap penerimaan pajak.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2023, diperlukan proses alih teknologi dan peningkatan pemahaman agar implementasi sistem baru dapat berjalan optimal mendukung pencapaian target penerimaan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN