KOTA SAMARINDA

Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 12:03 WIB
Masih Rancu, Nomenklatur Pajak Perhotelan akan Diatur Acar Diskusi Dinas Pariwisata Samarinda bersama PHRI, Selasa (21/3). (Foto: KlikSamarinda)

SAMARINDA, DDTCNews – Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda menggelar diskusi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda guna membahas pajak perhotelan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Samarinda Muhammad Faisal mengatakan diskusi kali ini bertema nomenklatur jasa akomodasi di Samarinda yang berkenaan dengan kejelasan peraturan pajak perhotelan.

“Program yang sudah berjalan 3 tahun ini kembali kami gelar mengawali tahun 2017 di Hotel Grand Kartika Samarinda. Kali ini mengambil tema mengenai nomenklatur jasa akomodasi di Kota Samarinda sehingga ke depan ada aturan yang jelas mengenai hal ini serta perihal pajak perhotelan,” ujarnya di Samarinda, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Menurutnya berbagai istilah homestay, guest house, wisma, maupun lainnya masih dinilai rancu. Kerancuan ini mengenai berbagai fasilitas yang disediakan dalam operasional homestay dan lainnya, sehingga beberapa hal miskomunikasi yang terjadi dalam urusan perizinan dapat segera diharmonisasi.

Dalam diskusi tersebut Dispar Samarinda banyak catatan, saran, usul dan kritik yang disampaikan oleh peserta acara tersebut, khususnya dalam rangka pengembangan sektor kepariwisataan yang sangat penting untuk ditindaklanjuti segera.

Faisal mengakui pentingnya kebersamaan untuk menghadapi tantangan di situasi ekonomi yang mengalami perlambatan dan turunnya tingkat hunian hotel, serta mengatasi beberapa perkembangan dalam persoalan pajak hotel.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Seperti dilansir Kliksamarinda, upaya sinergi seluruh stakeholder di sektor perhotelan dan kepariwisataan secara umum perlu dilakukan untuk menghadapi masa sulit sekarang ini dengan kreativitas, saling sinergis program kerja, dan meningkatkan promosi bersama.

“Narasumber tamu kami mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah Hermanus Barus, dan Kepala Badan Perizinan, serta ada undangan khusus sebagai peninjau dari Dinas Pariwisata Propinsi Kaltim. Tentu saja kami mengucapkan banyak terima kasih atas kehadirannya sehingga beberapa hal yang kurang jelas dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.” pungkas Faisal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak