KABUPATEN BULELENG

Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Februari 2021 | 12.36 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Ilustrasi. Pedagang cabai tengah menunggu calon pembeli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
 

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menunda kenaikan pungutan retribusi pedagang pasar yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan telah memberikan instruksi langsung kepada perusahaan daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng untuk menunda kenaikan retribusi pasar. Dia menilai kenaikan tarif perlu ditunda karena kondisi pandemi masih berlangsung.

"Sampai dengan pandemi berakhir saya tidak ingin menambah beban masyarakat khususnya pada pedagang," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Bupati Putu menuturkan prioritas utama pemkab tahun ini adalah menghidupkan kembali geliat ekonomi. Untuk itu, opsi kenaikan pungutan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus ditunda agar tidak mengganggu proses pemilihan ekonomi.

Dia menuturkan pemkab sebenarnya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan retribusi bagi pedagang pasar. Hal ini dikarenakan PD Pasar sudah merampungkan program revitalisasi pasar daerah.

Namun karena pandemi masih berlanjut, pemkab memutuskan tetap menggunakan tarif terbawah untuk pemungutan retribusi pasar. "Saya pikir yang penting masyarakat bisa bekerja dan memutar perekonomian di Buleleng," tuturnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Made Agus Yudi Arsana menyampaikan rencana peningkatan tarif pada 1 Februari 2021 yang ditunda membuat pungutan retribusi pasar tidak berubah senilai Rp3.000 per hari untuk setiap lapak pedagang.

Rencananya kenaikan tarif ditetapkan sebesar Rp5.000 per hari. Kenaikan tarif sudah mencakup lima komponen utama. Kelima unsur tersebut antara lain biaya kebersihan, biaya listrik fasilitas umum, pemeliharaan, keamanan, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena kasus penularan masih terjadi, Bapak Bupati menyarankan menunda pemberlakuannya hingga kasus Covid-19 mereda. Namun bukan berarti Bapak Bupati tidak setuju, hanya menyarankan untuk ditunda dulu," tuturnya seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.