KABUPATEN BULELENG

Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 12:36 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Kenaikan Tarif Retribusi Ditunda

Ilustrasi. Pedagang cabai tengah menunggu calon pembeli. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
 

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng, Bali menunda kenaikan pungutan retribusi pedagang pasar yang seharusnya mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan telah memberikan instruksi langsung kepada perusahaan daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng untuk menunda kenaikan retribusi pasar. Dia menilai kenaikan tarif perlu ditunda karena kondisi pandemi masih berlangsung.

"Sampai dengan pandemi berakhir saya tidak ingin menambah beban masyarakat khususnya pada pedagang," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Bupati Putu menuturkan prioritas utama pemkab tahun ini adalah menghidupkan kembali geliat ekonomi. Untuk itu, opsi kenaikan pungutan retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) harus ditunda agar tidak mengganggu proses pemilihan ekonomi.

Dia menuturkan pemkab sebenarnya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk meningkatkan retribusi bagi pedagang pasar. Hal ini dikarenakan PD Pasar sudah merampungkan program revitalisasi pasar daerah.

Namun karena pandemi masih berlanjut, pemkab memutuskan tetap menggunakan tarif terbawah untuk pemungutan retribusi pasar. "Saya pikir yang penting masyarakat bisa bekerja dan memutar perekonomian di Buleleng," tuturnya.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sementara itu, Dirut PD Pasar Made Agus Yudi Arsana menyampaikan rencana peningkatan tarif pada 1 Februari 2021 yang ditunda membuat pungutan retribusi pasar tidak berubah senilai Rp3.000 per hari untuk setiap lapak pedagang.

Rencananya kenaikan tarif ditetapkan sebesar Rp5.000 per hari. Kenaikan tarif sudah mencakup lima komponen utama. Kelima unsur tersebut antara lain biaya kebersihan, biaya listrik fasilitas umum, pemeliharaan, keamanan, dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Karena kasus penularan masih terjadi, Bapak Bupati menyarankan menunda pemberlakuannya hingga kasus Covid-19 mereda. Namun bukan berarti Bapak Bupati tidak setuju, hanya menyarankan untuk ditunda dulu," tuturnya seperti dilansir balipuspanews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai