AFRIKA SELATAN

Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 10:50 WIB
Masih Kompleks, Proposal OECD Soal Pajak Digital Diminta Direvisi

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – African Tax Administration Forum (ATAF) meminta Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk merevisi proposal Pillar 1: Unified Approach.

Executive Secretary ATAF Logan Wort mengatakan skema yang tertuang pada proposal Pillar 1 terlalu kompleks dan tak menghasilkan tambahan penerimaan pajak yang cukup besar bagi yurisdiksi pasar.

"Pillar 1 tidak terlalu membantu mengatasi masalah ketimpangan alokasi hak pemajakan. Kami dan anggota kami mengajukan proposal baru kepada Inclusive Framework untuk mengatasi masalah ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Menurut Wort, proposal Pillar 1 amat kompleks untuk diterapkan dan menghasilkan realokasi hak pemajakan yang kecil bagi yurisdiksi pasar. Tak ayal, ia menganggap proposal tersebut belum cukup adil.

" Amount A pada Pillar 1 hanya mengalokasikan sebagian residual profit kepada yurisdiksi pasar, tetapi tidak ada routine profit yang dialokasikan kepada yurisdiksi pasar. Ini belum cukup adil," tuturnya.

Untuk menambah penghasilan yang bisa dipajaki yurisdiksi pasar, ATAF mengusulkan penambahan satu klausul baru pada proposal Pillar 1 yaitu Amount D atau realokasi hak pemajakan atas laba yang dihitung berdasarkan total laba, bukan residual profitg .

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Guna menyederhanakan proposal Pillar 1, ATAF juga mengusulkan cakupan Pillar 1 diperluas dan tidak hanya dibatasi pada automated digital services (ADS) dan consumer-facing business (CFB).

Revisi tersebut dipandang akan menghasilkan dua manfaat yakni mengurangi kompleksitas dalam menentukan laba yang tercakup serta menciptakan level playing field antara bisnis yang memiliki kehadiran fisik dan yang tidak memiliki kehadiran fisik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak