PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu Lapor SPT, DJP Sarankan Wajib Pajak UMKM Pakai e-Form

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 18:00 WIB
Masih Ada Waktu Lapor SPT, DJP Sarankan Wajib Pajak UMKM Pakai e-Form

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menginformasikan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk orang pribadi jatuh pada Kamis (31/3/2022).

Agar pelaporan SPT Tahunan lebih efisien, DJP menyarankan wajip pajak untuk memanfaatkan aplikasi milik otoritas, salah satunya e-form. Bagi sebagian wajib pajak orang pribadi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), DJP menambahkan, pelaporan SPT Tahunan akan lebih mudah dengan aplikasi tersebut.

"Aplikasi e-form PDF lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dengan jenis formulir 1770, terutama yang menggunakan skema PPh final UMKM," kata DJP dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Edisi Maret 2022 dikutip pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kata DJP, e-form PDF memberikan solusi dari beberapa kendala yang muncul selama pemakaian e-form lama. Keunggulan utama adalah aplikasi e-form PDF dapat berjalan di semua sistem operasi dan tidak terbatas pada sistem Microsoft Windows saja.

Tak hanya itu, format PDF dapat berjalan di semua sistem operasi sehingga akan makin memudahkan wajib pajak. Aplikasi ini juga menyediakan menu impor data csv yang memudahkan wajib pajak mengimpor data dalam jumlah banyak.

Selain menu impor data, terdapat juga fitur data prepopulated. Sistem akan menyediakan data yang berasal dari basis data DJP. Data tersebut berasal dari data yang di-input oleh pemungut/pemotong pajak yang melaporkan kegiatannya kepada DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Adapun data-data tersebut meliputi data bukti pemungutan/pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan sebagainya.

"Keunggulan yang ditawarkan oleh aplikasi e-form ini adalah wajib pajak tidak perlu khawatir lagi data csv-nya tidak terbaca oleh viewer di kantor pajak atau terjadi gagal unggah ke dalam sistem DJP," tulis DJP.

Selain kelebihan tersebut, wajib pajak juga dapat mengisi formulir secara luring tanpa menggunakan jaringan internet. Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menghemat kuota internet.

"Wajib pajak juga tidak perlu khawatir apabila terjadi putus jaringan selama mengisi formulir tersebut. Karena sifat pengisiannya yang luring, wajib pajak dapat mengisi formulir dalam beberapa waktu pengisian dan menyimpannya tanpa takut kehilangan data," kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah