DITJEN PAJAK

Masih Ada Oknum yang Korupsi di Ditjen Pajak, Sri Mulyani Jengkel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Desember 2019 | 14:26 WIB
Masih Ada Oknum yang Korupsi di Ditjen Pajak, Sri Mulyani Jengkel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Tindakan korupsi yang dilakukan beberapa oknum di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) telah mencoreng citra otoritas pajak. Hal ini menyakitkan bagi mayoritas pegawai yang hingga saat ini bekerja dengan memegang teguh integritas.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Pusat DJP. Dia menegaskan aksi segelintir oknum itu memberi imbas negatif pada institusi yang mengumpulkan mayoritas penerimaan negara.

“Itu betul-betul menyakitkan kita karena nila setitik itulah membuat kita dilihat masyarakat 'Oh kalau pajak memang identik begitu dari dulu. Itu terjadi di semua KPP'. Padahal 349 KPP kerja benar hanya karena satu [oknum] semua persepsi jadi begitu. Saya selalu kesel banget soal itu,” ujarnya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Saat ini, sambungnya, otoritas tengah melakukan reformasi perpajakan. Aspek pemberantasan korupsi dalam keseluruhan instansi juga masuk di dalamnya agar memberikan citra yang positif di mata masyarakat. Bagaimanapun, persepsi masyarakat juga berpengaruh pada kepatuhan pajak.

Menurutnya, ada dua kasus korupsi yang dinilai cukup ekstrem terjadi di lingkungan DJP. Pertama, adanya petugas pajak (account representative/AR) yang menjalankan tindakan korupsi. Kedua, adanya kepala kantor pajak yang berperan sebagai ‘mafia pajak’.

“Dan saya jengkel soal itu. Dalam konteks sekarang, kita sedang bersihkan birokrasi agar semakin baik. Kita lihat beberapa masih failed.” imbuhnya.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sebelumnya, International Monetary Fund (IMF) mengingatkan maraknya praktik korupsi di suatu negara akan berdampak pada rendahnya setoran pajak. IMF menemukan negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memiliki tingkat kemampuan pengumpulan pajak yang lebih rendah.

Pemerintahan yang tingkat korupsinya paling rendah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sekitar 4% produk domestik bruto (PDB) lebih banyak dibandingkan negara dengan tingkat korupsi tertinggi, dalam level pembangunan ekonomi yang sama.

Tidak hanya di DJP, Sri Mulyani juga mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum pelaku tindakan korupsi di unit eselon I lainnya. Sri Mulyani menegaskan sanksi paling berat untuk membuat oknum pelaku korupsi adalah pemecatan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Namun, hal tersebut ternyata membutuhkan proses yang panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Dia memaparkan sebelum sampai ke mejanya, penanganan oknum itu harus melalui proses yang sangat panjang.

“Saya selalu kesel banget soal itu,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi