ADMINISTRASI PAJAK

Masa Berlaku PPh Final UMKM Dihitung Sejak WP Terdaftar, Bukan KLU

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Desember 2024 | 19.00 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM Dihitung Sejak WP Terdaftar, Bukan KLU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa pemanfaatan PPh final UMKM sebesar 0,5% ada jangka waktunya. Hal ini diatur dalam PP 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022.

Yang perlu dipahami, penghitungan jangka waktu ini berdasarkan waktu terdaftar wajib pajak, bukan sejak perubahan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Penjelasan tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen. 

"Jika orang pribadi sudah punya NPWP sejak lama dengan status KLU-nya sebagai karyawan, tetapi tahun depan ingin berbisnis UMKM apakah boleh menggunakan PPh final [dengan mengubah KLU]?" tanya wajib pajak tersebut, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Berdasarkan kondisi yang diuraikan wajib pajak, Kring Pajak menjelaskan, apabila wajib pajak orang pribadi memang sudah terdaftar sejak sebelum 2018 (berlakunya PP 23/2018) maka jangka waktu pemanfaatan PPh final adalah 7 tahun sejak tahun pajak 2018. Artinya, pemanfaatan PPh final UMKM 0,5% berakhir pada 2024.

"Dengan begitu, untuk tahun pajak 2025 sudah tidak bisa menggunakan PPh final UMKM Hitungan batas waktu 7 tahun dihitung mulai tahun pajak 2018 dan berakhir 2024. Bukan dari saat wajib pajak mengubah KLU," kata Kring Pajak. 

Sesuai dengan Pasal 69 PP 55/2024, penghitungan jangka waktu pengenaan PPh final UMKM bagi orang pribadi dan badan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, maka jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur di Pasal 5 PP 23/2018. 

Jangka waktu yang dimaksud, 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk, koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firmal; serta 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). 

Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018 juga mengatur bahwa jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018.

Seperti diketahui, tarif PPh final 0,5% dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.