PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Dian Kurniati
Selasa, 08 Maret 2022 | 09.07 WIB
Ma'ruf Amin Lapor SPT Lewat E-Filing, Imbau WP Hindari Deadline

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat melaporkan SPT Tahunan. (tangkapan layar)

 

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Ma'ruf mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Menurutnya, tersedianya sistem layanan online telah memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

"Pelaporan SPT pajak kini semakin mudah dilakukan. Wajib pajak cukup melakukan secara online melalui aplikasi e-filing," katanya dalam video yang diunggah di Youtube, Senin (7/3/2022).

Ma'ruf mengatakan terdapat sejumlah keunggulan dari pelaporan SPT Tahunan secara online memiliki keunggulan. Keunggulan itu di antaranya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan secara online juga menjadi cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.

Ma'ruf menilai pajak yang dibayarkan menjadi bukti kecintaan wajib pajak kepada negara. Penerimaan dari pajak, menurutnya, sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.

Dia pun mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporannya, yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Ma'ruf sendiri melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing dari kantornya. Dalam prosesnya, dia didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kepala KPP Pratama Jakarta Kota Februar Aditiawan, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, dan Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Ma'ruf juga mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.