Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan persiapan terkait dengan penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas masih berdiskusi dengan para pelaku usaha, terutama penyedia platform marketplace perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Menurutnya, implementasi penunjukan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Kami terus berdiskusi sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform atas transaksi di dalam negeri," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).
Suryo mengatakan otoritas masih berupaya menjaring masukan dari penyedia platform marketplace e-commerce lokal yang akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dia belum dapat memastikan waktu implementasi penunjukan tersebut dilakukan.
Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak lain dalam melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak.
Pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Skema pemotongan atau pemungutan pajak melalui penunjukan pihak lain ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan potensi perpajakan serta mengoptimalkan pengenaan pajak.
Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk merupakan penyelenggara sistem elektronik, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi pemutusan akses apabila tidak melakukan kewajibannya memungut pajak.
"Sedang terus kami diskusikan mengenai kemungkinan pengaturan dan juga implementasinya dengan para pihak," ujar Suryo. (kaw)