MALAYSIA

Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 12:00 WIB
Malaysia Mulai Pungut Cukai Vape, Pengusaha Diminta Segera Registrasi

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Malaysia mulai mengenakan cukai atas produk hasil tembakau berupa rokok elektrik atau vape.

Kementerian Keuangan menyatakan telah memberikan waktu kepada produsen cairan vape untuk melakukan pendaftaran ke Ditjen Bea dan Cukai paling lambat 30 April 2023. Kemenkeu berharap strategi tersebut mampu mengoptimalkan penerimaan negara.

"Dengan penerapan cukai ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan semua regulasi dan pengawasan barang kena cukai makin ditingkatkan untuk mencegah kebocoran penerimaan," bunyi pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Kemenkeu mengatakan pendaftaran awal pada bulan ini akan memastikan kepatuhan komprehensif dari para pelaku industri vape. Pemungutan cukai vape pun ditargetkan sudah dapat berjalan optimal mulai Mei 2023 mendatang.

Pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan UU Cukai 1976 ini dapat dilakukan secara online melalui sistem MyExcise di https://myexcise.customs.gov.my/myexcise.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk mengenakan cukai terhadap cairan vape dengan kandungan nikotin senilai 40 sen per mililiter.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Pada saat pengajuan APBN 2023 pada 24 Februari, Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim menyebut setengah dari penerimaan cukai vape akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anggaran Kementerian Kesehatan.

Pemerintah memperkirakan penerimaan negara dari pengenaan cukai vape mencapai RM2 miliar atau sekitar Rp6,79 triliun.

Agar pemerintah dapat mengenakan cukai atas vape, Kementerian Kesehatan juga telah mengambil langkah-langkah untuk membebaskan zat yang harus dikendalikan tersebut dari UU Racun.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sementara itu, Presiden Asosiasi Rokok Elektrik Ritel Malaysia (MRECA) Datuk Adzwan Ab Manas menilai pengenaan cukai atas vape menjadi langkah penting dalam pengaturan peredaran vape. Sebab, sejauh ini belum ada regulasi yang secara tegas melegalkan atau melarang vape.

"Ini adalah langkah awal untuk memungkinkan penerbitan regulasi baru di sektor ini. Kami dukung sepenuhnya langkah yang diambil pemerintah," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Adzwan menilai pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap beberapa peraturan sehingga cukai vape dapat berjalan seperti Peraturan Pengendalian Produk Hasil Tembakau yang diterbitkan pada 2004. Pemerintah dan DPR juga bisa mulai membahas revisi undang-undang yang diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?