Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan proses bisnis yang dijalankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan dana penanganan pandemi Covid-19 tidak akan memberatkan kementerian/lembaga jika tidak ada niat melakukan korupsi. (ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra)
JAKARTA, DDTCNews - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan proses bisnis yang dijalankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengawasan dana penanganan pandemi Covid-19 tidak akan memberatkan kementerian/lembaga jika tidak ada niat melakukan korupsi.
Mahfud menyampaikan hal tersebut dalam acara entry meeting pemeriksaan laporan keuangan K/L bidang Polhukam di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK.
Dia kemudian menyinggung minimnya serapan bantuan sosial (bansos) pada awal masa pandemi yang berujung kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada saat itu, dia mendapatkan laporan dari menteri sosial bahwa eksekusi belanja bansos terhambat akibat rumitnya prosedur administrasi pertanggung jawaban oleh BPK. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan bertemu langsung dengan pimpinan BPK.
"Ketika awal pandemi Mensos datang bilang 'kami ada dana banyak tapi sulit menyalurkan karena administrasi pertanggung jawaban BPK terlalu rumit'," katanya dalam acara entry meeting pemeriksaan di lingkungan AKN I BPK, Kamis (4/2/2021).
Mahfud kemudian melanjutkan klaim prosedur administrasi yang rumit tersebut dibantah oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna. Menurutnya, sepanjang mematuhi aturan perundang-undangan maka tidak ada masalah jika pemerintah melakukan realokasi belanja APBN 2020.
Karena itu, ia meminta belanja bansos terutama dalam penyaluran kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak lagi ditunda Kemensos. Sampai akhirnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada menteri sosial karena diduga melakukan korupsi dalam penyaluran bansos.
"Jadi cerita Bansos di awal pandemi yang disebut rumit itu tahu-tahu OTT menterinya. Ini (belanja penanggulangan pandemi) sebenarnya tidak rumit, yang penting diselenggarakan dengan baik dan bukan mencari cara untuk korupsi," terangnya.
Mantan Ketua MK ini juga menambahkan agar K/L yang berada di naungan AKN I BPK kooperatif dalam kegiatan pemeriksaan laporan keuangan. Menurutnya, proses audit tidak perlu menjadi kekhawatiran K/L selama patuh terhadap aturan dan tidak memiliki niat merugikan keuangan negara.
Dia menyebutkan pada tahun lalu, terdapat 3 fokus penggunaan anggaran pada K/L di bidang Polhukam. Ketiga fokus tersebut adalah penggunaan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Berikutnya belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Terakhir menjamin terciptanya stabilitas sosial di masyarakat dengan penyaluran belanja bansos.
"Sebenarnya pemeriksaan itu yang penting benar secara formil dan materiil. Kalau formal dipenuhi dan materiilnya supaya ditunjukan bahwa itu benar," papar Mahfud MD. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.