DKI JAKARTA

Lurah dan Camat akan Dilibatkan Untuk Menarik Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2020 | 16:12 WIB
Lurah dan Camat akan Dilibatkan Untuk Menarik Pajak Daerah

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana melibatkan lurah dan camat di lima wilayah kota dan kabupaten administratif untuk menarik pajak daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat membantu tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp50,1 triliun tahun ini, naik 24 persen dari realisasi tahun lalu.

"Keterlibatan aparatur lurah dan camat lebih ditingkatkan, sehingga penerimaan per jenis pajak daerah lainnya lebih optimal lagi di awal 2020," kata Sri secara tertulis, dikutip Selasa (28/01/2020).

Sri menjelaskan lurah dan camat bisa membantu meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) sebagaimana ketentuan yang diatur di Perda No. 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Nanti, lanjut Sri, pajak daerah akan digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah DKI Jakata mulai dari layanan pendidikan, layanan kesehatan hingga peningkatan kesejahteraan warga.

Dalam mewujudkan keterlibatan lurah dan camat itu, Sri akan meminta Sekretaris Daerah Saefullah untuk menerbitkan instruksi kepada lurah dan camat dalam membantu Pemda memaksimalkan pajak daerah.

"Kami menargetkan di bulan awal 2020, kerja sama melibatkan aparatur lurah dan camat bisa direalisasikan melalui instruksi Sekda," kata Sri.

Sri menilai keterlibatan lurah dan camat sangat penting demi menggenjot penerimaan pajak sejak awal tahun. Hal ini juga bertujuan agar warga bisa segera membayarkan kewajibannya sebelum akhir tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara