RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Penentuan Harga Jual yang Tidak Wajar kepada Afiliasi

Hamida Amri Safarina
Jumat, 26 Februari 2021 | 17.27 WIB
Sengketa Penentuan Harga Jual yang Tidak Wajar kepada Afiliasi

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum tentang penentuan harga jual ke afiliasi yang dianggap otoritas pajak tidak wajar.

Sebagai informasi, Termohon PK merupakan pengusaha di bidang industri pembuatan barang berupa yoke, washer, rear cover, piston, dan cooper cap. Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan penjualan yoke dan washer kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengannya (PT X).

Otoritas pajak menyatakan terdapat perbedaan harga jual yoke dan washer untuk PT X dan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa (PT Y). Penjualan yoke dan washer kepada PT X jauh di bawah standar harga pasar.

Sementara itu, penjualan kedua produk tersebut kepada PT Y dinilai otoritas pajak terlalu mahal. Dengan demikian, otoritas pajak menyimpulkan transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan PT X tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kesebandingan usaha.

Wajib pajak menyatakan pihaknya menjual yoke dan washer dengan spesifikasi khusus kepada PT X. Adapun yoke dan washer tersebut merupakan bahan baku pembuatan speaker. Sementara barang yang dijual wajib pajak kepada PT Y ialah piston. Piston merupakan komponen pendukung pembuatan rem kendaraan bermotor.

Dengan kata lain, barang yang dijual wajib pajak kepada PT X dan PT Y memiliki spesifikasi dan harga jual yang berbeda. Koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak didukung bukti-bukti yang valid. Transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan PT X dinilai sudah mencerminkan prinsip kewajaran dan kesebandingan usaha.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding atas koreksi positif peredaran usaha.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak, otoritas pajak telah salah memilih data pembanding untuk menentukan kewajaran harga jual produk. Sebab, terdapat perbedaan karakteristik produk yang diperbandingkan. Dalam konteks tersebut, wajib pajak menjual yoke dan washer kepada PT X dam menjual piston kepada PT Y. Kegunaan kedua barang tersebut juga berbeda.

Dengan demikian, perbedaan karakteristik produk mempengaruhi harga jualnya. Berdasarkan pada uraian di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyimpulkan penentuan harga jual yoke dan washer dinilai sudah wajar dan tidak perlu lagi dilakukan penyesuaian.

Atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43203/PP/M.XIII/ 15/2013 tertanggal 7 Februari 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 24 Mei 2013.

Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.590.369.043 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, Termohon PK merupakan pengusaha di bidang industri pembuatan barang berupa yoke, washer, rear cover, piston dan cooper cap. Produk tersebut dijual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dan yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Dalam perkara ini, Termohon PK melakukan penjualan yoke dan washer kepada PT X. Merujuk pada SPT Tahunan dan laporan keuangan Termohon PK, diketahui, Termohon PK memiliki hubungan istimewa dengan PT X. Dalam hal ini, PT X memiliki saham perusahaan Termohon PK sebesar 42,5%.

Dengan adanya hubungan istimewa tersebut, seharusnya transaksi yang dilakukan oleh Termohon PK dengan PT X dilengkapi dokumen transfer pricing. Namun, pada saat pemeriksaan Termohon PK tidak pernah menyerahkan dokumen transfer pricing kepada Pemohon PK. Kemudian, Pemohon PK membuat analisis kesebandingan untuk mengetahui harga jual yang wajar atas produk yoke dan washer dengan menggunakan cost plus methode.

Berdasarkan analisis kesebandingan, dapat diketahui terdapat perbedaan harga jual yoke dan washer untuk PT X dan PT Y. Penjualan yoke dan washer kepada PT X jauh di bawah standar harga pasar. Sementara itu, penjualan kedua produk tersebut kepada PT Y dinilai terlalu mahal.

Pemohon PK menyimpulkan transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan PT X tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kesebandingan usaha. Dengan demikian, keputusan Pemohon PK untuk melakukan koreksi atas peredaran usaha sudah tepat dan dapat dipertahankan.

Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Perlu dipahami, penjualan yoke dan washer kepada PT X memiliki spesifikasi khusus. Adapun yoke dan washer tersebut merupakan bahan baku pembuatan speaker.

Sementara barang yang dijual Termohon PK kepada PT Y ialah piston. Piston merupakan komponen pendukung pembuatan rem kendaraan bermotor. Dengan kata lain, barang yang dijual Termohon PK kepada PT X dan PT Y memiliki spesifikasi dan harga jual yang berbeda.

Menurut Termohon PK, perbedaan harga produk-produk tersebut sudah wajar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak tepat sehingga harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding sudah benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif peredaran usaha senilai Rp8.590.369.043 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung menyatakan putusan Pengadilan Pajak sudah benar. Transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan PT X dinilai memenuhi prinsip kewajaran dan kesebandingan usaha. Oleh karena itu, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.