AZERBAIJAN merupakan salah satu tempat penyebaran dari gunung berapi lumpur. Dari total 700 gunung berapi lumpur yang ada di seluruh dunia, 300 gunung berapi lumpur berada di tanah Azerbaijan Timur dan di daerah air yang berdekatan dari Laut Kaspia.
Ekonomi Azerbaijan bertumpu pada sektor minyak dan gas serta pertanian. Dalam satu dekade terakhir, banyak perusahaan asing yang melakukan eksplorasi minyak dan gas di negara ini. Azerbaijan mempunyai cadangan minyak yang cukup besar.
Menurut perusahaan minyak British Petroleum (BP), kandungan minyak Azeri mencapai 7 miliar barel atau 0,7% dari cadangan minyak dunia. Sementara cadangan gas alamnya mencapai 850 miliar meter kubik atau 0,6% dari cadangan gas dunia.
Sejak harga minyak terus mengalami kemerosotan, mulai tahun 2007 sampai saat ini pertumbuhan ekonomi Azerbaijan juga terus mengalami penurunan. Pada 2015, pertumbuhan ekonomi negara ini hanya sebesar 1,1% dengan PDB per kapita sebesar US$ 5.496.
Pada tahun ini, ekonomi Azerbaijan diperkirakan akan mengalami kontraksi untuk pertama kalinya sejak tahun 1995. Hal ini tentunya disebabkn oleh harga minyak global yang terus menurun, ditambah dengan pemotongan tajam dalam investasi publik yang menjadi pendorong utama pertumbuhan non-minyak.
Sistem Perpajakan
OTORITAS perpajakan Azerbaijan menetapkan tarif pajak penghasilan perusahaan (PPh Badan) 20%. Sementara, kontraktor yang menerapkan sistem profit sharing agreement (PSA) yang melakukan bisnisnya di Azerbaijan yang berkaitan dengan operasional perminyakan akan dikenakan tarif pajak pada tingkat pra-negosiasi mulai dari 25% - 35%.
Untuk tarif pajak perusahaan orang pribadi (PPh OP), ditetapkan tarif progresif mulai dari 0% - 25%, namun bagi pengusaha perorangan akan dikenakan pajak dengan tarif 20%.
Negara ini menetapkan tarif pajak bunga dan dividen 10%, sementara untuk tarif pajak royalti akan dikenakan tarif pajak 14%. Sedangkan, untuk PPN, ditetapkan tarif pajak 18%.
Sudah 49 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang sudah ditandatangani oleh negara ini.
Terkait dengan perpajakan internasional, Azerbaijan menerapkan prinsip arm’s length dalam transaksi yang terjadi antara pihak yang berelasi. Kementerian Perpajakan dapat menyesuaikan harga kontrak transaksi menggunakan harga barter atau ekspor-impor.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik Presidensial |
PDB Nominal | US$ 53,04 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 1,1% (2015) |
Populasi | 9,6 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 17,8% (2015) |
Otoritas Pajak | Ministry of Taxes |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 20% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 0% - 25% |
Tarif PPN | 18% |
Tarif pajak dividen | 10% |
Tarif pajak royalti | 14% |
Tarif bunga | 10% |
Tax Treaty | 49 negara |