BEBERAPA tahun terakhir, isu permasalahan lingkungan makin sering menjadi topik perbincangan. Mulai dari masalah sampah di darat dan lautan, pemanasan global, hingga perubahan iklim. Perlu disadari permasalahan lingkungan ini tidak hanya dihadapi oleh satu negara, tapi negara-negara di dunia.
Persoalan tersebut dinilai menjadi faktor utama terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak secara signifikan bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kerusakan lingkungan juga diperkirakan dapat menimbulkan ganggungan terhadap kegiatan sosial dan ekonomi pada kemudian hari.
Merespons permasalahan tersebut, berbagai negara serta instansi nasional dan internasional berupaya untuk mencegah serta menanggulangi kerusakan lingkungan yang terjadi. Salah satu kebijakan yang diusulkan dari sisi fiskal ialah menerapkan pajak lingkungan (environmental taxes).
Lantas, apakah yang dimaksud dengan pajak lingkungan? Kemudian, bagaimana prinsip pemungutannya?
Definisi dan prinsip pemungutan pajak lingkungan dijawab tuntas dalam buku yang berjudul A Proposition for a Multilateral Carbon Tax Treaty. Ditulis oleh Tatiana Falcao, karya ini merupakan hasil penelitian disertasinya yang kemudian diterbitkan pada 2019.
Penelitian yang dilakukan penulis mengacu pada prinsip dan peraturan terkait dengan lingkungan yang berlaku secara internasional, seperti UN Framework Convention on Climate Change, the Kyoto Protocol, dan the Paris Agreement.
Penulis mengungkapkan berbagai negara dan organisasi internasional telah banyak memberikan definisi mengenai pajak lingkungan. Namun demikian, definisi yang diberikan tersebut hanya dengan menggunakan contoh untuk menjelaskan pajak lingkungan.
Definisi yang diberikan tersebut tidak dapat menggambarkan permasalahan dan tidak dapat menghubungkannya dengan materi perpajakan.
Menurut Falcao, definisi pajak lingkungan yang paling komprehensif diberikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Menurut OECD, pajak lingkungan adalah pajak yang pemungutannya berbasis suatu unit fisik yang terbukti memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Pajak lingkungan tersebut, menurut OECD, dapat terbagi menjadi empat kategori, yakni pajak energi, pajak transportasi, pajak atas polusi, dan pajak atas sumber daya. Pajak lingkungan harus digunakan secara eksklusif untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
Lebih lanjut, penulis berpendapat pemungutan pajak lingkungan harus berdasarkan tiga prinsip umum. Pertama, prinsip pencemar membayar (polluters pay principle). Prinsip ini pertama kali diusulkan pada 1970 oleh OECD. Pada dasarnya pandangan yang ditawarkan adalah pihak pencemar diwajibkan untuk memikul biaya yang diperlukan dalam rangka memperbaiki lingkungan.
Biaya yang dikeluarkan pihak yang melakukan pencemaran lingkungan tersebut dihitung berdasarkan pada barang dan/atau jasa yang menyebabkan pencemaran lingkungan selama proses produksi atau proses konsumsi dilakukan. Prinsip ini juga berpijak pada pemahaman bahwa kegiatan positif ataupun negatif terhadap lingkungan harus dihitung dengan matang.
Kedua, prinsip pencegahan (the prevention principle). Prinsip pencegahan ini diadopsi dari prinsip dasar hukum lingkungan yang berlaku secara internasional. Dalam prinsip ini, setiap negara harus mengetahui jenis kegiatan yang menghasilkan polusi dan menimbulkan kerusakan lingkungan bagi negaranya sendiri dan negara lain.
Kemudian negara penghasil polusi harus melakukan upaya optimal untuk mencegah kerusakan lingkungan atas kegiatan produksi dan konsumsi yang dilakukannya.
Ketiga, prinsip kehati-hatian (the precautionary principle). Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip ketiga yang bertujuan untuk melakukan penanggulangan atas adanya kerusakan lingkungan.
Prinsip ini berfokus pada situasi yang mungkin atau tidak mungkin terjadi di masa depan atas suatu aktivitas yang dilakukan masa sekarang. Prinsip kehati-hatian tersebut pertama kali dicetuskan dalam The World Charter for Nature dan diadopsi oleh PBB pada 1982.
Falcao menyatakan pada dasarnya permasalahan global membutuhkan solusi yang global. Oleh karena itu, pengaturan mengenai pajak lingkungan perlu menjadi diskursus internasional dan melibatkan pemerintah negara, lembaga internasional, serta pengusaha.
Buku ini memberikan solusi yang tepat terhadap permasalahan lingkungan yang saat ini sedang dihadapi. Buku yang diterbitkan IBFD ini cocok dibaca oleh para akademisi, praktisi, mahasiswa, dan khususnya instansi pemerintah yang hendak menyusun kebijakan pajak atas lingkungan.
Nah tertarik membaca buku ini?. Silakan baca bukunya secara gratis di DDTC Library!*