KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Karier ASN Terdampak Penyetaraan, Pemerintah Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:11 WIB
Lindungi Karier ASN Terdampak Penyetaraan, Pemerintah Lakukan Ini

Ilustrasi. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah mendonorkan darahnya. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memerinci langkah-langkah yang akan dilakukan dalam memuluskan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan pemerintah akan melakukan sejumlah tahapan untuk menjamin pengembangan karier ASN yang terdampak penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF).

Pertama, menyusun perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat,” katanya dalam laman resmi Kementerian PAN-RB, dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Kedua, revisi Peraturan Menteri PANRB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

Ketiga, mempercepat pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja. Ini sejalan dengan pengembangan sistem kerja baru yang berbasis fungsional dan juga untuk menguatkan perubahan pola pikir mengenai JF.

Keempat, penetapan tentang rentang kendali dan penilaian kinerja bagi mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator untuk bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja. Kelima, mengatur pola mutasi dan rotasi antar-JF.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Keenam, mengatur pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator. Ketujuh, pengaturan soal kesejahteraan JF usai penyetaraan seperti tunjangan dan kelas jabatan dari JF.

“Dengan demikian, langkah-langkah tersebut harus ditindaklanjuti, baik dari instansi pembina JF maupun instansi pengguna JF. Ini yang kami pikirkan agar nasib dan sistem karier mereka yang terdampak penyetaraan tidak dirugikan,” ujar Aba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak