PROVINSI JAWA TENGAH

Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Juli 2017 | 09.57 WIB
Lewat Aplikasi 'Sakpole', Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre
Peluncuran aplikasi Sakpole di CFD Jl. Pahlawan, Semarang, Minggu (16/7) dihadiri ribuan warga masyarakat. (Humas Polda Jateng)

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) baru-baru ini meluncurkan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online berbasis android yang diberi nama 'Sakpole'. Aplikasi tersebut ditujukan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sehingga tidak perlu lagi mengantre dan pembayaran bisa dilakukan di manapun.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan aplikasi Sakpole ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemprov Jateng, Polda Jateng, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja Cabang Jateng.

“Sakpole ini merupakan usaha 'pol-polan' kita untuk melayani masyarakat agar gampang membayar pajak kendaraan dari manapun di seluruh Indonesia,” katanya saat melaunching aplikasi tersebut di Car Free Day Jalan Pahlawan, Minggu (16/7).

Ganjar menjelaskan penggunaan fasilitas Sakpole cukup mudah. Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi tersebut di smartphone, kemudian dapat langsung membayar PKB, SWKDLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara online.

Jika sudah membuka aplikasi Sakpole, dilansir dalam solopos.com, pengguna bisa menekan fitur pendaftaran online. Kemudian, Isi data-data dan ikuti petunjuk hingga muncul kode bayar.

Pembayaran nantinya bisa dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun dengan menggunakan fasilitas Mobile Banking dan Internet Banking. Terdapat 11 bank yang mendukung serta dan menandatangani kerja sama ini.

“Pajak inilah yang yang akan digunakan untuk membangun berbagai fasilitas di Jawa Tengah, apalagi pajak dari kendaraan bermotor merupakan pendapatan asli daerah tertinggi di Jateng,” ujarnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.