AFRIKA SELATAN

Lembaga Ini Usulkan Tarif Pajak Gula Naik 100 Persen Mulai Tahun Depan

Vallencia | Senin, 31 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Lembaga Ini Usulkan Tarif Pajak Gula Naik 100 Persen Mulai Tahun Depan

Ilustrasi. (sumber:gambarkartunmu.blogspot.com)

CAPE TOWN, DDTCNews – LSM yang bergerak di bidang kesehatan, Heala mengajukan proposal kepada Pemerintah Afrika Selatan untuk menaikkan tarif pajak gula hingga 100% dan memperluas cakupan produk yang dikenakan pajak tersebut.

Kepala Heala Lawrence Mbalati mengatakan pajak gula diperlukan mengurangi konsumsi gula. Dia menilai konsumsi gula yang berlebihan menjadi pendorong meningkatnya penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, dan tekanan darah tinggi.

“Kita perlu memperkuat pajak ini karena telah terbukti membantu mencegah konsumsi gula yang tidak sehat dan melindungi masyarakat dari obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) yang mengancam jiwa lainnya,” katanya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Seperti dilansir businesstech.co.za, LSM Heala berpendapat tarif pajak gula yang berlaku saat ini masih terlalu kecil. Pajak gula dibebankan pada minuman kemasan berpemanis yang nonalkohol dengan tarif sebesar 10% dari biaya per liter minuman tersebut.

Saat ini, jus buah masih dibebaskan dari pajak gula. Namun, Heala menentang hal tersebut dan menyatakan bahwa ketentuan ini harus diubah. Menurutnya, minuman kemasan jus buah tetap perlu dikenakan pajak gula.

Sejauh ini, Heala mencatat pajak gula belum terlalu menunjukkan hasilnya sejak diimplementasikan pada 2018. Untuk itu, Heala menyatakan dukungannya terhadap rencana Departemen Keuangan untuk menaikkan pajak gula pada tahun mendatang.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Namun, Heala menyarankan kenaikan pajak gula untuk segera dilaksanakan. Dalam proposalnya, Heala mengajukan tiga pokok usulan perihal pajak gula. Pertama, pajak gula dinaikkan menjadi 20% per liter minuman berpemanis.

Kedua, menurunkan ambang batas kandungan gula menjadi 2 gram per 100 ml pada minuman berpemanis yang dikenakan pajak gula. Sebelumnya, pajak gula hanya dikenakan pada minuman berpemanis yang mengandung gula sebanyak 4 gram per 100 ml.

Ketiga, perluasan cakupan minuman berpemanis yang dikenakan pajak gula, seperti jus buah. Heala menegaskan ketiga usulan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi gula secara berlebihan.

Diabetes merupakan salah satu faktor pendorong utama dibutuhkannya pajak gula. Menurut penelitian National Library of Medicine, diabetes tipe 2 pada 2030 diperkirakan telah menimbulkan kerugian hampir ZAR35 miliar atau sekitar Rp29,66 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS