BERITA PAJAK HARI INI

Lebih Mudah, Sistem Pembayaran Bea Cukai Terintegrasi dengan Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 08:53 WIB
Lebih Mudah, Sistem Pembayaran Bea Cukai Terintegrasi dengan Perbankan Ilustrasi kantor pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengintegrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai dengan perbankan. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (7/11/2019).

Kali ini, integrasi sistem pembayaran kepabeanan dan cukai dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Hal ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemanfaatan teknologi dan informasi di era digital untuk memudahkan mitra Bea Cukai.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Agus Sudarmadi mengatakan mitra Bea Cukai yang telah menggunakan layanan Mandiri Cash Management dapat mengecek status dan membayar billing kepabeanan dan cukai secara aman, nyaman, serta cepat hanya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

“Di era digital yang serba cepat ini, kolaborasi adalah salah satu kata kuncinya, konektivitas digital yang seamless dari end-to-end tanpa ada intervensi proses manual adalah cita-cita dari semua pihak, baik dari sektor swasta maupun pemerintah,” ujar Agus.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait kucuran insentif yang sudah diberikan pemerintah selama tahun lalu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha pada tahun lalu sekitar Rp220 triliun atau 1,5% terhadap PDB.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan
  • Tanpa Menghilangkan Sistem yang Ada

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC Agus Sudarmadi mengatakan pendekatan kolaborasi dapat memastikan integrasi antarsektor dapat terjalin tanpa mematikan atau menghilangkan sistem yang telah ada.

Layanan tersebut juga menjadi bagian dari langkah antisipatif DJBC untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta meletakkan tonggak baru sistem layanan ke era big data dan revolusi industri 4.0.

Dengan adanya integrasi kedua sistem itu, risiko kesalahan input data ID Billing yang sudah expired dapat dihindari. Selain itu, ada peningkatan dari sisi efisiensi waktu pada proses pembayaran yang dilakukan oleh mitra Bea Cukai.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Potensi Tax Ratio

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Insentif pajak dihitung dari pembebasan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan beberapa pengecualian barang kena pajak, dan bea impor. Menurutnya, insentif yang diberikan telah berdampak pada pencapaian tax ratio.

“Kalau tax to GDP ratio 11% dan insentifnya 1,5% sebetulnya potensi tax to GDP kita bisa 12,5%," tutupnya.

  • Belanja Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rendahnya realisasi belanja pemerintah pada kuartal III/2019 dikarenakan adanya peralihan puncak realisasi ke kuartal sebelumnya yang bertepatan dengan adanya gelaran Pemilu.

Namun demikian, dia menjamin APBN akan menjadi instrumen yang akan berperan penting dalam realisasi pertumbuhan ekonomi. “Di tengah pelemahan global yang ada imbas terhadap penerimaan, kami akan memastikan belanja tetap bisa mendukung pertumbuhan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M