SINGAPURA

Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 17:44 WIB
Lebih dari 10.000 Karton Rokok Selundupan Diamankan

Karton rokok yang disita. (Foto: Singapore Immigration and Checkpoints Authority)

SINGAPURA, DDTCNews-- Lebih dari 10.000 karton rokok tanpa pajak ditemukan petugas Imigrasi Singapura disembunyikan di dalam kargo dua truk Malaysia yang melalui Pos Pemeriksaan di Jalan Ahmad Ibrahim, Singapura.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) Singapura mengatakan truk pertama yang berada di pos pemeriksaan mengaku tengah membawah kiriman printer. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti truk tersebut membawa karton rokok.

"Sebanyak 5.044 karton rokok tidak berbayar ditemukan tersembunyi di antara kotak-kotak komponen printer," ujarnya, Jumat (25/10/2019),

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Tidak hanya itu, sekitar empat jam kemudian, truk kargo lain dihentikan dan diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketika melakukan pemeriksaan, ditemukan 5.000 kardus rokok tanpa pajak yang disembunyikan di antara handuk dapur dan tisu toilet.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pengemudi Malaysia tersebut berusia 27 dan 73 tahun langsung diserahkan ke Bea Cukai Singapura untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyitaan 2 kasus tersebut didapati total bea dan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) senilai Sin$857.750 atau setara dengan Rp19 miliar dan Sin$63.240 atau setara dengan Rp651 juta. “Investigasi sedang berlangsung,” paparnya.

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

ICA menambahkan ketika dilakukan pemeriksaan diketahui metode penyembunyian yang digunakan oleh penyelundup sama seperti yang digunakan oleh teroris ketika dia menyelundupkan senjata dan bahan peledak untuk melakukan serangan di Singapura.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, ICA akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada penumpang, kargo dan kendaraan di pos-pos pemeriksaan. Ini dilakukan untuk mencegah upaya penyelundupan seperti, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang selundupan lainnya di perbatasannya.

Pembelian, penjualan dan penyimpanan barang yang tidak membayar pajak, merupakan pelanggaran yang serius menurut Undang-undang Kepabeanan dan UU GST. Pelanggar bisa didenda 40 kali jumlah pajak dan GST yang dihindarkan atau dipenjara hingga 6 tahun. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP