KEBIJAKAN PAJAK

Layanan Pihak Lain Belum Pakai NIK Sebagai NPWP, DJP: Ini Bertahap

Muhamad Wildan | Jumat, 09 September 2022 | 09:00 WIB
Layanan Pihak Lain Belum Pakai NIK Sebagai NPWP, DJP: Ini Bertahap

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 mengatur nomor induk kependudukan (NIK) mulai digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan NIK masih belum bisa digunakan sebagai NPWP untuk kepentingan tersebut mengingat proses integrasi NIK dengan NPWP dilakukan secara bertahap.

"Proses integrasi NIK dengan NPWP masih dilakukan secara bertahap dan digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," katanya, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dengan demikian, lanjut Neilmaldrin, NIK baru akan digunakan secara penuh sebagai NPWP untuk kepentingan administrasi oleh pihak lain selain DJP mulai 1 Januari 2024.

Merujuk pada Pasal 11 PMK 112/2022, layanan administrasi yang nantinya mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP antara lain layanan pencairan dana pemerintah, ekspor-impor, perbankan dan sektor keuangan lainnya, pendirian badan usaha dan izin usaha, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Guna mendukung penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi oleh pihak lain, DJP akan memberikan layanan kepada pihak lain dalam melakukan pemadanan antara NPWP format 15 digit dan NIK.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kemudian, pemadanan NPWP format 15 digit dan NPWP format 16 digit bagi wajib pajak badan serta wajib pajak orang pribadi bukan penduduk. Lalu, pemadanan antara NPWP cabang dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Pelayanan yang diberikan DJP guna membantu pihak lain melakukan pemadanan antara lain adalah pemberian NPWP 15 digit, NPWP cabang, dan nama wajib pajak.

Bila sistem administrasi pihak lain masih belum siap, dirjen pajak atas nama menteri keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu penerapan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sebagai informasi, NIK secara resmi dapat digunakan sebagai NPWP terhitung sejak 14 Juli 2022 seiring dengan terbitnya PMK 112/2022. Meski demikian, NIK saat ini hanya dapat digunakan secara terbatas.

NIK baru dapat digunakan untuk login DJP Online dan melengkapi identitas pembeli dalam faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya