KABUPATEN BANTUL

Layanan PBB Keliling Diklaim Berjalan Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Desember 2018 | 14:04 WIB
Layanan PBB Keliling Diklaim Berjalan Efektif

Ilustrasi.

BANTUL, DDTCNews – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul menambah tiga armada mobil untuk mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penambahan ini untuk mempermudah wajib pajak menyetor PBB-P2 yang tinggal di pelosok.

Kepala BKAD Kabupaten Bantul Sri Ediastuti menjelaskan banyak wajib pajak memanfaatkan mobil armada pajak keliling untuk menyetor PBB-P2, mulai dari petani, hingga sejumlah warga yang sudah menunggu di balai desa.

“Layanan pajak keliling ini beroperasi mulai dari Bantul Selatan, Bantul Tengah, Bantul Barat, Bantul Utara, Bantul Timur, bahkan hingga ke wilayah tengah pun juga kami layani,” ujarnya di Bantul melansir Radar Jogja, Kamis (13/12).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dia merasa optimis setiap wajib pajak dengan senang hati menyetor pajak melalui layanan ini. Pasalnya, wajib pajak kerap dihadapi oleh berbagai kendala, seperti jarak bank yang ditunjuk untuk melayani pembayaran pajak daerah tidak terjangkau oleh warga.

Terlebih, tidak sedikit wajib pajak yang sulit mencari waktu luang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kendala waktu luang juga berperan penting dalam sulitnya warga membayar pajak, mengingat banyak warga yang hanya mendapat waktu libur saat akhir pekan.

“Warga kompleks biasanya pekerja kantoran, mereka kesulitan mencari waktu luang. Maka kami menyediakan layanan ini. Untuk itu kami juga menyediakan layanan pajak keliling pada akhir pekan untuk wajib pajak yang super sibuk,” tuturnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sebelumnya, dia menyatakan BKAD Kabupaten Bantul hanya memiliki dua unit armada pajak keliling yang beroperasi secara bergiliran ke seluruh wilayah pedesaan. Walaupun hanya 2 unit, efektifitas layanan pajak keliling sudah terlihat, salah satunya dari penurunan jumlah penunggak pajak.

Lebih lanjut dia memaparkan banyak wajib pajak yang merindukan pelayanan jemput bola seperti pajak keliling, khususnya bagi wajib pajak yang tinggal di pelosok daerah. Untuk itu, pemerintah daerah sepakat untuk menambah tiga unit armada pajak keliling.

“Kami harap penambahan tiga armada pajak daerah bisa semakin memanjakan seluruh wajib pajak. Kami pun optimistis realisasi PBB-P2 2019 bisa melampaui catatan 2018 nantinya,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara