KEBIJAKAN KEPABEANAN

Layanan e-CD Sudah Diimplementasikan Penuh di Bandara Ngurah Rai

Dian Kurniati
Selasa, 08 November 2022 | 16.00 WIB
Layanan e-CD Sudah Diimplementasikan Penuh di Bandara Ngurah Rai

Petugas melintas di area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas layanan pengisian deklarasi bea atau customs declaration secara elektronik atau e-CD. Kali ini, e-CD diimplementasikan secara penuh di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan layanan e-CD telah diimplementasikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga delegasi yang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 pada 15-16 November 2022 dapat menggunakannya.

"Pelaksanaan e-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan KTT G-20 yang akan dilaksanakan di Bali," katanya, Selasa (8/11/2022).

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Untuk diperhatikan, barang bawaan penumpang tersebut tidak otomatis dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapat fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi senilai US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya maka akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Kini, layanan e-CD akan memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Selain itu, layanan e-CD juga dapat meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional.

Hatta menyebut implementasi e-CD telah dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta sejak Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak Agustus 2022. Di bandara lainnya seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu, mulai diimplementasikan pada Oktober 2022.

Saat ini, implementasi penuh e-CD baru diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga di kedua bandara tersebut sudah tidak lagi tersedia layanan customs declaration secara manual.

Nanti, implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia. "Kami berharap seluruh penumpang dan awak sarana pengangkut kedatangan dari luar negeri dapat memahami ketentuan pengisian e-CD," ujar Hatta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.