PRANCIS

Lawan Penghindaran Pajak, 100 Negara Tanda Tangan Perjanjian Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 13:01 WIB
Lawan Penghindaran Pajak, 100 Negara Tanda Tangan Perjanjian Ini

PARIS, DDTCNews – Lebih dari 100 negara memutuskan untuk berpartisipasi dalam proyek kerja sama anti penghindaran pajak yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Wakil Direktur Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD, Grace Perez-Navarro mengatakan sampai terdapat tambahan lima negara yang menandatangani perjanjian tersebut sehingga genap sudah 100 negara yang ikut serta dalam proyek besar ini.

“Dengan adanya 100 yurisdiksi yang tergabung, usaha kita bersama untuk memberantas tindak penghindaran pajak bisa jauh lebih kuat,” ujarnya dalam sebuah seremoni OECD, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Kesepakatan yang terjalin dalam Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters ini telah ditandatangani oleh 103 negara. Burkina Faso, Malaysia, Saint Kitts and Nevis, Saint Vincent and the Grenadines dan Samoa adalah 5 negara yang baru saja bergabung akhir Agustus lalu.

Afrika Selatan Denmark Kanada Republik Dominikan
Albania El Salvador Kazakhstan Republik Rakyat Cina
Amerika Serikat Estonia Kenya Republik Slovakia
Andorra Faroe Islands Kolombia Romania
Anguilla Filipina Korea Rusia
Arab Saudi Finlandia Kroasia Saint Kitts and Nevis
Argentina Gabom Latvia Saint Vincent and The Grenadines
Aruba Georgia Liechtenstein Samoa
Australia Ghana Lithuania San Marino
Austria Gibraltar Luxembourg Selandia Baru
Azerbaijan Greenland Malaysia Senegal
Barbados Guatemala Malta Seychelles
Belanda Guernsey Mauritius Singapura
Belgia Hungaria Meksiko Sint Maarten
Belize Iceland Moldova Slovenia
Bermuda India Monako Spanyol
Brazil Indonesia Monsterrat Swedia
British Virgin Islands Inggris Moroko Switzerland
Bulgaria Irlandia Nauru Tunisia
Burkina Faso Irtalia Nigeria Turki
Cameroon Isle of Man Niue Turks & Caicos Islands
Cayman Islands Israel Norwegia Uganda
Chili Jamaika Prancis Ukraine
Costa Rica Jepang Polandia Uruguay
Curacao Jerman Portugal Yunani
Cyprus Jersey Republik Czech

Salah satu instrumen dalam konvensi ini adalah penerapan pertukaran informasi secara otomatis (AEoI) yang dilakukan antarotoritas pajak di negara-negara yang telah disepakati. Selain itu, instrumen lainnya adalah inisiasi OECD bersama G20 dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

“Saya juga mengingatkan negara lainnya yang belum juga tergabung dalam perjanjian ini untuk segera mendaftarkan diri, sehingga mendapat manfaat dari pertukaran informasi antarnegara,” kata Grace.

Baca Juga:
Jadi Tuan Rumah G-20, Negara Ini Dorong Sistem Pajak yang Lebih Adil

Perlu diketahui, Liechtenstein yang terkenal sebagai 'sarang' promotor penghindaran pajak pun baru ikut serta dalam konvensi ini. Isu pajak kini telah menjadi isu publik, suaranya cukup lantang terutama terkait penggelapan atau penghindaran pajak.

Meski demikian, seperti dilansir Public Finance International, beberapa kritikus berpendapat bahwa konvensi ini tidak akan membuahkan hasil yang begitu berarti. Pasalnya, hal tersebut justru mungkin menimbulkan kelemahan perpajakan yang baru. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

Minggu, 19 November 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Jadi Negara Anggota OECD, Bakal Untungkan Kedua Pihak

Rabu, 15 November 2023 | 14:00 WIB KERJA SAMA BILATERAL

Jokowi Bertemu dengan Biden, Bahas Investasi hingga Perpanjangan GSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%