KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT WP OP Pada 1 April 2019 Tidak Dikenai Denda, Asalkan...

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Maret 2019 | 17.23 WIB
Lapor SPT WP OP Pada 1 April 2019 Tidak Dikenai Denda, Asalkan...

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengunjungi Kanwil WP Besar untuk memantau pelaksanan penyampaian SPT Tahunan. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada Senin, 1 April 2019.

Pengecualian sanksi denda administrasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini, Jumat (29/3/2019). Dengan demikian, WP masih bisa mengirimkan SPT Tahunan pada awal pekan depan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT.

“Serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur [Minggu],” katanya melalui keterangan resmi.

Adapun WP orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, WP yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Ketiga, WP yang diwajibkan melakukan pencatatan. Kelompok WP ini termasuk pula orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma.

Namun, meskipun dikecualikan dari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sanksi keterlambatan pembayaran tetap berlaku. Artinya, apabila status SPT adalah kurang bayar, kekurangan pembayaran harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

“Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,” imbuhnya.

DJP, sambung Hestu, mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Adapun Layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019).Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.