KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT WP OP Pada 1 April 2019 Tidak Dikenai Denda, Asalkan...

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:23 WIB
Lapor SPT WP OP Pada 1 April 2019 Tidak Dikenai Denda, Asalkan...

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengunjungi Kanwil WP Besar untuk memantau pelaksanan penyampaian SPT Tahunan. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengecualikan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada Senin, 1 April 2019.

Pengecualian sanksi denda administrasi ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini, Jumat (29/3/2019). Dengan demikian, WP masih bisa mengirimkan SPT Tahunan pada awal pekan depan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

“Serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur [Minggu],” katanya melalui keterangan resmi.

Adapun WP orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, WP yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM.

Ketiga, WP yang diwajibkan melakukan pencatatan. Kelompok WP ini termasuk pula orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Namun, meskipun dikecualikan dari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sanksi keterlambatan pembayaran tetap berlaku. Artinya, apabila status SPT adalah kurang bayar, kekurangan pembayaran harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

“Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,” imbuhnya.

DJP, sambung Hestu, mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Adapun Layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan tetap buka pada Sabtu (30/3/2019).Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari