RESTITUSI

Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 03 Februari 2020 | 14:32 WIB
Lakukan Evaluasi, Sri Mulyani Pastikan Tak Hapus Restitusi Dipercepat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan fasilitas restitusi dipercepat tidak akan dihapus.

Evaluasi pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat, sambungnya, dilakukan untuk mengetahui penyebab tingginya pencairan restitusi di tengah tidak terlalu signifikannya pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Enggak [dihapus]. Kita lihat saja, evaluasi,” kata Sri Mulyani di kampus Universitas Indonesia, Salemba Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu, Sri Mulyani mengonfirmasi adanya penahanan pencarian restitusi pada akhir tahun lalu. Hal ini diungkapkan saat menanggapi pernyataan anggota DPR terkait keluhan pelaku usaha yang mengalami kesulitan pencairan restitusi pada kuartal IV/2019.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan pada semester II idealnya laju pertumbuhan restitusi kembali normal. Namun, hal itu ternyata tidak terjadi pada tahun lalu. Dugaan penyalahgunaan fasilitas kemudian muncul.

Sri Mulyani mengatakan hampir semua sektor usaha strategis telah menikmati fasilitas restitusi dipercepat, sejak diluncurkan pada 2018. Menurutnya, pertumbuhan restitusi sepanjang 2019 mencapai 21%.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Perdagangan menjadi sektor yang paling menikmati restitusi, yaitu sebanyak 32,4%. Sementara itu, restitusi di sektor manufaktur hanya sebesar 18%. Adapun penerimaan PPN dalam negeri pada tahun lalu hanya tumbuh 3,71%.

Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengevaluasi (post audit) pelaksanaan fasilitas restitusi dipercepat dengan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem itulah, DJP akan bisa mengetahui kepatuhan para wajib pajak yang mendapat restitusi dipercepat.

DJP juga bisa mengukur efektivitas restitusi dipercepat terhadap pertumbuhan sektor usaha yang menikmati fasilitas tersebut. Baca Kamus Pajak ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD