Ilustrasi.
BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp566,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
"Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415.000 lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau," katanya, Jumat (22/12/2023).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah ini dilaksanakan berdasar Peraturan Gubernur Riau Nomor 6/2023 pada 1 Februari hingga 15 Desember 2023. Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif. Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.
Penyelenggaraan program pemutihan di Riau juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Syahrial mengatakan program pemutihan denda telah efektif meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Apabila diakumulasikan, realisasi pajak kendaraan bermotor sejauh ini sudah mencapai Rp1,42 miliar.
Dia juga menyebut ada lebih dari 53.000 wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor selama periode pemutihan. Dengan pembebasan BBNKB, basis pajak kendaraan bermotor di Riau kini bertambah sehingga berpotensi meningkatkan penerimaannya.
Setelahnya, ada 12.417 unit kendaraan bermotor yang dilakukan mutasi dari luar daerah menjadi berpelat BM. Angka ini belum mencakup mutasi kendaraan oleh perusahaan yang tercatat ada 167 unit.
Meski periode pemutihan telah berakhir, Syahrial terus mendorong pelaku usaha yang beroperasi di wilayahnya menggunakan kendaraan hanya yang terdaftar di Provinsi Riau. Apabila belum terdaftar di Provinsi Riau, pelaku usaha diimbau melakukan mutasi.
"Hal ini tentu bentuk dari tanggung jawab moral para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau ke depan," ujarnya dilansir celotehriau.com. (sap)