KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.693. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.675 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.300,94 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.221,22 per dolar Australia.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.327,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.293,29 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.729,63 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp11.655,51 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp17.104,62. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik signifikan dari pekan lalu yang bertengger di level Rp16.983,65 per euro.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Maret 2024 - 19 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.693,00 18,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.300,94 79,72
3 Dolar Kanada (CAD) 11.603,00 34,88
4 Kroner Denmark (DKK) 2.294,63 16,04
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.005,96 3,22
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.327,71 34,42
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.623,02 18,76
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.495,74 10,81
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.022,19 174,13
10 Dolar Singapura (SGD) 11.729,63 74,12
11 Kroner Swedia (SEK) 1.524,05 5,79
12 Franc Swiss (CHF) 17.811,45 20,61
13 Yen Jepang (JPY) 10.530,96 108,89
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,47 0,01
15 Rupee India (INR) 189,47 0,41
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.021,25 105,20
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,20 0,06
18 Peso Philipina (PHP) 280,98 1,72
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.184,07 4,52
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 51,04 0,41
21 Baht Thailand (THB) 3,89
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.728,93 73,15
23 Euro Euro (EUR) 17.104,62 120,97
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.177,56 4,02
25 Won Korea (KRW) 11,80 0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan