KURS PAJAK 29 NOVEMBER 2023 - 05 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Penguatan Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 November 2023 | 09:30 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Penguatan Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki akhir November 2023, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.524. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 29 November hingga 5 Desember 2023 ini turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.603 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, rupiah masih tertekan terhadap mata uang Negeri Kanguru dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.183,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.103,75 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Dolar Singapura ikut menguat pada minggu terakhir November 2023. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 11.585,79 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.559,68 per dolar Singapura.

Sementara itu, untuk mata uang Negeri Jiran, kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.321,31 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.328,95 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.946,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.910,94 per euro.

Baca Juga:
Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.8/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 November 2023 - 05 Desember 2023.

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.524,00 -79,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.183,30 79,55
3 Dolar Kanada (CAD) 11.340,35 -22,18
4 Kroner Denmark (DKK) 2.273,02 5,91
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.991,42 -7,99
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.321,31 -7,64
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.385,69 64,58
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.446,93 16,29
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.459,08 89,76
10 Dolar Singapura (SGD) 11.585,79 26,11
11 Kroner Swedia (SEK) 1.482,91 13,72
12 Franc Swiss (CHF) 17.561,65 42,62
13 Yen Jepang (JPY) 10.414,18 64,89
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,40 -0,03
15 Rupee India (INR) 186,25 -1,18
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.310,96 -220,19
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,35 0,08
18 Peso Philipina (PHP) 280,00 0,79
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.139,02 -21,26
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,36 -0,30
21 Baht Thailand (THB) 440,29 2,17
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.580,08 34,92
23 Euro Euro (EUR) 16.946,71 35,77
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.169,70 18,77
25 Won Korea (KRW) 11,97 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita