KURS PAJAK 29 NOVEMBER 2023 - 05 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Penguatan Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 November 2023 | 09.30 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Penguatan Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Memasuki akhir November 2023, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.524. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 29 November hingga 5 Desember 2023 ini turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.603 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, rupiah masih tertekan terhadap mata uang Negeri Kanguru dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.183,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.103,75 per dolar Australia.

Dolar Singapura ikut menguat pada minggu terakhir November 2023. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 11.585,79 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.559,68 per dolar Singapura.

Sementara itu, untuk mata uang Negeri Jiran, kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.321,31 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.328,95 per ringgit Malaysia.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.946,71. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.910,94 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.8/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 November 2023 - 05 Desember 2023.

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.524,00-79,00
2Dolar Australia (AUD)10.183,3079,55
3Dolar Kanada (CAD)11.340,35-22,18
4Kroner Denmark (DKK)2.273,025,91
5Dolar Hongkong (HKD)1.991,42-7,99
6Ringgit Malaysia (MYR)3.321,31-7,64
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.385,6964,58
8Kroner Norwegia (NOK)1.446,9316,29
9Poundsterling Inggris (GBP)19.459,0889,76
10Dolar Singapura (SGD)11.585,7926,11
11Kroner Swedia (SEK)1.482,9113,72
12Franc Swiss (CHF)17.561,6542,62
13Yen Jepang (JPY)10.414,1864,89
14Kyat Myanmar (MMK)7,40-0,03
15Rupee India (INR)186,25-1,18
16Dinar Kuwait (KWD)50.310,96-220,19
17Rupee Pakistan (PKR)54,350,08
18Peso Philipina (PHP)280,000,79
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.139,02-21,26
20Rupee Sri Lanka (LKR)47,36-0,30
21Baht Thailand (THB)440,292,17
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.580,0834,92
23Euro Euro (EUR)16.946,7135,77
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.169,7018,77
25Won Korea (KRW)11,970,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.