KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Juli 2023 | 09.05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah kini berbalik menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Namun, rupiah masih terpantau melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.005. Angka patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.073 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia mencatatkan pelemahan pada pekan ini. Nilai kurs pajak dipatok senilai Rp10.175,15 per dolar Australia. Patokan tersebut menurun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.211,42 per dolar Australia.

Nilai kurs pajak ringgit Malaysia justru menguat. Kurs pajak mata uang Negeri Jiran ini ditetapkan senilai Rp3.296,45 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.236,77 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.320,05 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada Rp11.315,98 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.781,03. Patokan kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.758,18 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 Juli 2023 - 01 Agustus 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.005,00-68,00
2Dolar Australia (AUD)10.175,15-36,27
3Dolar Kanada (CAD)11.379,46-34,72
4Kroner Denmark (DKK)2.252,163,37
5Dolar Hongkong (HKD)1.920,32-6,22
6Ringgit Malaysia (MYR)3.296,4532,68
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.382,31-103,83
8Kroner Norwegia (NOK)1.490,8912,37
9Poundsterling Inggris (GBP)19.437,13-160,05
10Dolar Singapura (SGD)11.320,054,07
11Kroner Swedia (SEK)1.457,5115,04
12Franc Swiss (CHF)17.408,6396,20
13Yen Jepang (JPY)10.732,99-78,89
14Kyat Myanmar (MMK)7,14-0,03
15Rupee India (INR)182,92-0,25
16Dinar Kuwait (KWD)48.930,74-159,53
17Rupee Pakistan (PKR)53,06-1,36
18Peso Philipina (PHP)275,221,04
19Riyal Saudi Arabia (SAR)3.999,58-18,09
20Rupee Sri Lanka (LKR)46,30-1,53
21Bath Thailand (THB)437,624,68
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.315,09-2,50
23Euro Euro (EUR)16.781,0322,85
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.085,91-12,36
25Won Korea (KRW)11,820,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.