KURS PAJAK 13 DESEMBER 2023 - 19 DESEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Desember 2023 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) dalam satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.498. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dibandingkan dengan pekan sebelumnya yang berada di angka Rp15.474 per dolar AS.

Sebaliknya, rupiah berbalik menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.198,30 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun pekan lalu yang berada pada level Rp10.260,06 per dolar Australia.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.321,36 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.314,97 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Singapura kini menguat. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.561,88 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp11.596,59 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.723,58. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.924,62 per euro.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 10/KM.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Desember 2023 - 19 Desember 2023:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.498,00 24,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.198,30 -61,76
3 Dolar Kanada (CAD) 11.411,70 6,57
4 Kroner Denmark (DKK) 2.243,13 -26,87
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.983,55 0,59
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.321,36 6,39
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.523,83 6,21
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.421,12 -27,57
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.506,09 -99,21
10 Dolar Singapura (SGD) 11.561,88 -34,71
11 Kroner Swedia (SEK) 1.482,87 -5,50
12 Franc Swiss (CHF) 17.700,27 22,39
13 Yen Jepang (JPY) 10.604,17 126,67
14 Kyat Myanmar (MMK) 6,25 -1,12
15 Rupee India (INR) 185,91 0,24
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.238,69 119,33
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,53 0,30
18 Peso Philipina (PHP) 279,92 0,62
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.132,03 6,85
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,37 0,23
21 Baht Thailand (THB) 440,88 -1,04
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.558,29 -30,53
23 Euro Euro (EUR) 16.723,58 -201,04
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.161,69 -5,19
25 Won Korea (KRW) 11,81 -0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah