KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 27 Maret 2024 | 09.21 WIB
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki akhir Maret 2024, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.710. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 27 Maret 2024 sampai dengan 2 April 2024 naik signifikan dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.594 per dolar Amerika Serikat (AS).

Tren penguatan diikuti mata uang Negeri Kanguru dengan posisi kurs pajak senilai Rp10.293,61 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.286,43 per dolar Australia.

Sebaliknya, rupiah justru melanjutkan tren penguatan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp3.322,07 per ringgit Malaysia atau turun tipis dari posisi pekan lalu yang tercatat sejumlah Rp3.326,48 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.699,88 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp11.692,11 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.068,99. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat naik ketimbang posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp17.020,23 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 13/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 Maret 2024 - 02 April 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.710,00116,00
2Dolar Australia (AUD)10.293,617,18
3Dolar Kanada (CAD)11.597,2749,58
4Kroner Denmark (DKK)2.288,696,14
5Dolar Hongkong (HKD)2.008,4315,02
6Ringgit Malaysia (MYR)3.322,07-4,41
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.505,32-67,52
8Kroner Norwegia (NOK)1.473,53-7,75
9Poundsterling Inggris (GBP)19.949,1122,16
10Dolar Singapura (SGD)11.699,887,77
11Kroner Swedia (SEK)1.502,25-14,45
12Franc Swiss (CHF)17.619,90-96,53
13Yen Jepang (JPY)10.413,10-126,80
14Kyat Myanmar (MMK)7,470,05
15Rupee India (INR)188,950,67
16Dinar Kuwait (KWD)51.105,74347,71
17Rupee Pakistan (PKR)56,420,48
18Peso Philipina (PHP)280,59-0,86
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.188,7630,80
20Rupee Sri Lanka (LKR)51,700,72
21Baht Thailand (THB)434,77-3,05
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.704,9118,33
23Euro Euro (EUR)17.068,9948,76
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.174,166,46
25Won Korea (KRW)11,77-0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.