INDIA

Kurangi Risiko Kesehatan, Pajak Minuman Berenergi Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Desember 2018 | 18:44 WIB
Kurangi Risiko Kesehatan, Pajak Minuman Berenergi Diusulkan

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India tengah menimbang rencana kenaikan tarif pajak dan pungutan kompensasi yang cukup tinggi pada minuman energi mengandung kafein. Ke depannya, minuman energi seperti Monster Energi dan Redbull akan dipajaki seperti halnya pada soda yang mengandung gula.

Melansir laporan dari Kementerian Keuangan India, pemerintah akan memberlakukan tarif pungutan kompensasi senilai 12%-15% pada minuman berkafein, serta mengkategorikannya ke dalam minuman lainnya nonalkohol.

“Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pada minuman berkafein hingga menjadi 12%-15%. Pemerintah pun berencana untuk meningkatkan tarif pajak atas barang dan layanan hingga menjadi 28% atau lebih tinggi dari pajak minuman ringan yang berkisar 18%,” demikian mengutip Bloomberg Quint, Selasa (4/12).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Lebih lanjut laporan tersebut mengungkapkan, jika rencana kebijakan disepakati maka akan menghapus anomali minuman berkafein yang dipajaki lebih rendah dari minuman bersoda seperti Coca-Cola dan Pepsi yang keduanya dikenakan pajak 40% terdiri dari 28% good and service tax (GST) dan 12% pemungutan lainnya atau kompensasi.

Aturan yang berlaku mewajibkan pemungutan kompensasi pada barang mewah seperti mobil dan barang seperti rokok. Pemungutan kompensasi itu dimanfaatkan untuk menambal hilangnya pendapatan negara pada 5 tahun pertama saat GST baru diterapkan.

Risiko kesehatan bagi anak-anak dan remaja menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif pajak yang lebih tinggi pada minuman energi. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran World Health Organization (WHO) terhadap konsumsi minuman energi yang berlebihan.

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Pemerintah memprediksi upaya peningkatan tarif GST dan memberlakukan pemungutan kompensasi pada minuman energi bisa mengumpulkan pendapatan tambahan sebanyak INR1,5 miliar (senilai Rp304,37 miliar).

Namun, rancangan kebijakan pajak pada minuman energi masih akan dipertimbangkan dan didiskusikan lebih lanjut oleh Dewan GST pada sidang berikutnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya