Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melunasi kurang bayar pajak ketika menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan.
Apabila kurang bayar ternyata lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor, wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan atau restitusi.
"...atas kelebihan pembayaran dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," bunyi Pasal 16A ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Pemindahbukuan dilaksanakan berdasarkan PMK 242/2014. Seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (2), pemindahbukuan dapat diajukan bila jumlah pembayaran pada surat setoran pajak (SSP) lebih besar daripada pajak yang terutang dalam SPT.
Sementara itu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan berdasarkan PMK 187/2015.
"Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang ... dapat berupa pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang," bunyi Pasal 3 huruf a PMK 187/2015.
Pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 PMK 187/2015 tersebut dapat diminta kembali oleh pihak pembayar setelah mengajukan permohonan.
Permohonan harus dilengkapi SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP, penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk diketahui, wajib pajak memiliki hak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan perlu diajukan oleh wajib pajak lewat penyampaian pemberitahuan.
Pemberitahuan harus dilampiri dengan penghitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan SSP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Bila SPT Tahunan yang diajukan perpanjangan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Saat ini, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan melalui fitur e-PSPT yang tersedia di DJP Online. (rig)