KPP PRATAMA LAHAT

Kumpulkan Profil WP Badan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 16:45 WIB
Kumpulkan Profil WP Badan, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews – KPP Pratama Lahat mengadakan kunjungan kepada salah satu wajib pajak badan, yaitu PT Green Lahat yang bertempat di Desa Singapura, Kabupaten Lahat pada 27 Januari 2022.

KPP Pratama Lahat menjelaskan kunjungan dilakukan untuk pengumpulan data profil wajib pajak, pengawasan kegiatan usaha wajib pajak badan, pengamatan wilayah, dan penyampaian imbauan kepada wajib pajak terkait kewajiban yang harus dijalankan.

“PT Green Lahat berkecimpung dalam kegiatan pembangkit listrik tenaga minihidro dengan output antara 1MW – 10 MW yang memanfaatkan aliran air sebagai sumber tenaga,” sebut KPP dikutip dari laman resmi DJP, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

KPP menambahkan sumber aliran air yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghasilan tenaga listrik tersebut berasal dari Sungai Endikat. Setelah itu, listrik yang dihasilkan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah Kota Pagar Alam.

Dalam kunjungan tersebut, pegawai KPP Pratama Lahat yang diwakili oleh Endang Pristiwati selaku Kepala Seksi Pengawasan III yang didampingi Hendy Kurniawan selaku Account Representative (AR) KPP Lahat.

KPP Pratama Lahat juga mengimbau kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pelaporan dan pembayaran yang harus dilakukan serta menjelaskan sanksi yang dapat diberikan jika tak menjalankan kewajiban tersebut.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Kunjungan tersebut juga bertujuan untuk melancarkan koordinasi antara wajib pajak dan petugas pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengejar target penerimaan pajak. Adapun kunjungan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut juga mendefinisikan kunjungan sebagai:

Kegiatan yang dilakukan Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai