PMK 172/2023

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Muhamad Wildan
Kamis, 01 Februari 2024 | 14.30 WIB
Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriteria wajib pajak dalam negeri entitas induk yang berkewajiban membuat laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR).

Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entitas induk harus membuat CbCR jika memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 213/2016, CbCR dibuat untuk tahun pajak bersangkutan.

"Wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c...," bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Sebagai contoh, PT GHI selaku entitas induk memiliki peredaran bruto konsolidasi untuk grup usahanya senilai Rp12 triliun pada 2018, Rp10 triliun pada 2019, Rp13 triliun pada 2020, dan Rp9 triliun pada 2021.

Berdasarkan informasi tersebut, PT GHI harus menyelenggarakan dan menyimpan CbCR untuk tahun pajak 2019 dan 2021. CbCR tahun pajak 2019 harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2020 dan dilampirkan dalam SPT Tahunan 2020.

CbCR tahun pajak 2021 harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2022 dan wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan 2022.

Perlu diketahui, entitas induk yang dimaksud pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 adalah entitas yang:

  • memiliki anggota lain dalam grup usaha baik secara langsung ataupun tidak langsung;
  • memiliki kewajiban menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia atau ketentuan bursa efek; dan
  • tidak dimiliki secara langsung/tidak langsung oleh entitas konstituen lain dalam grup usaha, atau dimiliki secara langsung/tidak langsung oleh entitas konstituen lain tetapi entitas konstituen tersebut tidak wajib mengonsolidasikan laporan keuangan entitas induk.

Sementara itu, entitas konstituen adalah:

  • setiap entitas usaha terpisah yang merupakan anggota grup dan dimasukkan dalam laporan konsolidasi entitas induk;
  • setiap entitas usaha yang merupakan anggota grup usaha yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi semata karena pertimbangan materialitas; dan/atau
  • BUT dari entitas usaha sepanjang bentuk BUT tersebut memiliki laporan keuangan yang terpisah untuk keperluan pelaporan keuangan, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaporan pajak, atau pengendalian manajemen perusahaan.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.