Pertanyaan:
SAAT ini saya bekerja sebagai staf divisi perpajakan di perusahaan go public yang bergerak di industri pertambangan. Saya membaca berita yang menyatakan pemerintah memberi insentif berupa penurunan tarif PPh badan sebesar 3% untuk perusahaan yang membeli kembali sahamnya yang diperjualbelikan di bursa.
Bagaimanakah ketentuan untuk memperoleh fasilitas pajak tersebut? Apakah terdapat syarat dan ketentuan yang perlu perusahaan saya penuhi?
Farhan Irawan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Farhan atas pertanyaannya.
Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) (PP No. 29/2020).
Untuk diketahui, mengacu pada Perubahan Keempat UU PPh, fasilitas pajak yang diperoleh perusahaan berstatus terbuka (Tbk) ditetapkan 5% lebih rendah dari tarif normal, yakni menjadi 20%. Namun, dalam masa sekarang, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan insentif pajak untuk menanggulangi dampak ekonomi dari adanya pandemi.
Salah satunya yaitu penurunan tarif PPh badan sebesar 3% lebih rendah untuk perusahaan Tbk dibandingkan tarif PPh badan secara umum yang juga telah diturunkan melalui penerbitan Perppu No. 1/2020 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. Dengan demikian, perusahaan Tbk berhak untuk dikenakan tarif PPh badan sebesar 19% untuk 2020 hingga 2021 dan sebesar 17% untuk 2022.
Dalam UU No. 2 Tahun 2020, kriteria perusahaan Tbk yang hendak memperoleh pengurangan tarif PPh badan tersebut salah satunya ialah wajib pajak dalam negeri yang minimal 40% dari seluruh kepemilikan sahamnya disetor ke perdagangan pada bursa efek di Indonesia. Ketentuan tersebut juga ditegaskan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) PP No. 29/2020.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) PP No. 29/2020, definisi pihak yang disebutkan dalam berbagai persyaratan di atas tidak mencakup wajib pajak berbentuk perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya serta pihak-pihak lain yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak perseroan terbuka tersebut. Definisi hubungan istimewa di sini mengacu kepada Pasal 18 dalam Perubahan Keempat UU PPh beserta berbagai aturan turunannya.
Selain itu, terdapat pula beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh perusahaan Tbk untuk mendapatkan relaksasi tarif tersebut. Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi mencakup empat aspek.
Pertama, minimal 40% dari saham yang dilepas ke bursa efek harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan atau disetor penuh.
Ketiga, ketentuan minimal setor saham, jumlah pihak, dan persentase kepemilikan saham tiap pihak harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Keempat, pemenuhan persyaratan dilakukan wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada DJP.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Maret 2020 mendorong perusahaan Tbk untuk melakukan buyback sebagai salah satu kebijakan pemberian stimulus ekonomi dan mengurangi fluktuasi pasar modal.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020. Lebih lanjut, menurut Pasal 4 Surat Edaran No. 2/POJK.04/2013, saat kondisi pasar sedang fluktuatif, perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam hal memenuhi upaya OJK tersebut, wajib pajak perseroan terbuka dianggap tetap memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pegurangan tarif PPh badan dengan pembelian kembali saham paling lambat pada 30 September 2020. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali paling banyak 20% dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, perusahaan Bapak Farhan yang merupakan perseroan terbuka berhak memperoleh fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 3% apabila memenuhi syarat dan ketentuan di atas. Sebagai catatan, saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai sampai dengan 30 September 2022.
Selain itu, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini juga harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dalam SPT tahunan PPh yang bersangkutan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.